Regulation Update

Pemerintah Naikkan Tarif Layanan Ekspor 24 Komoditas CPO

Asep Munazat Zatnika |
Pemerintah Naikkan Tarif Layanan Ekspor 24 Komoditas CPO

Sebanyak 24 komoditas Crude Palm Oil (CPO) dikenai tarif layanan ekspor lebih tinggi mulai 1 Maret 2026. Hal tersebut dipastikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026.

Beleid ini mengubah ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Pemerintah beralasan, kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan nilai tambah bagi produk hilir di tingkat petani dan industri.

Baca Juga: Indonesia–AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal, Tarif Produk RI Resmi Turun Jadi 19%

Daftar Komoditas dan Kenaikan Tarifnya

Berikut ini daftar komoditas yang mengalami kenaikan tarif layanan ekspor.

No

HS Code

Komoditas

Tarif Lama (PMK 69/2025)

Tarif Baru (PMK 9/2026)

1

ex 2306.60.10

Bungkil Inti Sawit / Palm Kernel Meal

US$ 25 / ton

US$ 30 / ton

2

ex 2306.60.90

Bungkil Inti Sawit / Palm Kernel Meal

US$ 25 / ton

US$ 30 / ton

3

1404.90.91

Cangkang Kernel Sawit / Palm Kernel Shell

US$ 3 / ton

US$ 5 / ton

4

1511.10.00

Crude Palm Oil (CPO)

10% dari harga referensi

12,5% dari harga referensi

5

1511.90.42

Crude Palm Olein

9,5% dari harga referensi

12% dari harga referensi

6

1511.90.49

Crude Palm Olein

9,5% dari harga referensi

12% dari harga referensi

7

1511.90.41

Crude Palm Stearin

9,5% dari harga referensi

12% dari harga referensi

8

1513.29.13

Crude Palm Kernel Olein

9,5% dari harga referensi

12% dari harga referensi

9

1513.29.11

Crude Palm Kernel Stearin

9,5% dari harga referensi

12% dari harga referensi

10

3823.19.20

Palm Fatty Acid Distillate

9,5% dari harga referensi

12% dari harga referensi

11

3823.19.30

Palm Kernel Fatty Acid Distillate

9,5% dari harga referensi

12% dari harga referensi

12

ex 3823.19.90

Split CPO-based products

9,5% dari harga referensi

12% dari harga referensi

13

ex 3823.19.90

Split Palm Fatty Acid Distillate

9,5% dari harga referensi

12% dari harga referensi

14

ex 3823.19.90

Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate

9,5% dari harga referensi

12% dari harga referensi

15

ex 1511.90.36

RBD Palm Olein

7,5% dari harga referensi

10% dari harga referensi

16

ex 1511.90.37

RBD Palm Olein

7,5% dari harga referensi

10% dari harga referensi

17

ex 1511.90.39

RBD Palm Olein

7,5% dari harga referensi

10% dari harga referensi

18

ex 1511.90.20

RBD Palm Oil

7,5% dari harga referensi

10% dari harga referensi

19

ex 1511.90.31

RBD Palm Stearin

7,5% dari harga referensi

10% dari harga referensi

20

ex 1511.90.32

RBD Palm Stearin

7,5% dari harga referensi

10% dari harga referensi

21

1513.29.95

RBD Palm Kernel Oil

7,5% dari harga referensi

10% dari harga referensi

22

1513.29.94

RBD Palm Kernel Olein

7,5% dari harga referensi

10% dari harga referensi

23

1513.29.91

RBD Palm Kernel Stearin

7,5% dari harga referensi

10% dari harga referensi

24

ex 1511.90.36

RBD Palm Olein kemasan ≤25 kg

4,75% dari harga referensi

7,25% dari harga referensi

Baca Juga: Percepat Ekspor, Pemerintah Tetapkan Tarif Bea Keluar CPO

Komoditas dengan Tarif Layanan Tetap

Berikut adalah daftar komoditas CPO yang tidak mengalami perubahan tarif layanan ekspor.

No

HS Code

Komoditas

Tarif

1

1207.99.50

Tandan Buah Segar (TBS) Sawit

US$ 0 / ton

2

1207.10.10

Inti Sawit (Palm Kernel)

US$ 25 / ton

3

1207.10.30

Inti Sawit (Palm Kernel)

US$ 25 / ton

4

1207.10.90

Inti Sawit (Palm Kernel)

US$ 25 / ton

5

ex 1207.99.90

Buah Sawit

US$ 25 / ton

6

1404.90.92

Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch)

US$ 15 / ton

7

ex 1518.00.14

Minyak Jelantah (Used Cooking Oil)

mengikuti tarif kelompok sebelumnya (tidak berubah)

8

ex 1522.00.90

Soap Stock

mengikuti tarif kelompok sebelumnya (tidak berubah)

9

ex 1520.00.90

Glycerine Water

mengikuti tarif kelompok sebelumnya (tidak berubah)

10

1520.00.10

Crude Glycerine

mengikuti tarif kelompok sebelumnya (tidak berubah)

Pihak yang Dipungut

Sesuai Pasal 3 PMK Nomor 69 Tahun 2025, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor CPO dikenakan kepada tiga pihak.

Pertama, pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan turunannya.

Kedua, pelaku usaha industri yang menggunakan bahan baku hasil perkebunan. Ketiga, eksportir komoditas perkebunan maupun produk turunannya.

Tarif pungutan tersebut wajib dibayarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.

Kurs yang digunakan adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau kurs pajak.

Evaluasi Berkala

Besaran tarif layanan tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan sekali atau setiap semester.

Evaluasi dilakukan oleh Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai usulan perubahan tarif.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru