Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Sidang 16-27 Maret 2026
JAKARTA. Pengadilan Pajak menetapkan masa reses persidangan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026 tentang penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak.
Berdasarkan pengumuman tersebut, masa reses ditetapkan mulai Senin, 16 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026. Selama periode tersebut, Pengadilan Pajak tidak menyelenggarakan kegiatan persidangan.
Tidak Ada Aktivitas Persidangan
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan, “Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan, dan akan dilanjutkan kembali mulai tanggal 30 Maret 2026.”
Dengan demikian, agenda persidangan di Pengadilan Pajak akan kembali dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 setelah masa reses berakhir.
Penetapan masa reses tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-1/PP/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kegiatan Administrasi Tetap Berjalan
Meskipun persidangan dihentikan sementara, kegiatan administrasi dan pekerjaan lainnya di lingkungan Pengadilan Pajak tetap berlangsung. Pegawai dan unit kerja Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
Namun demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap menyesuaikan dengan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam penyelesaian sengketa perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan otoritas pajak.