Periode SPT Tahunan Badan Tak Muncul di Coretax? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak
JAKARTA. Wajib Pajak Badan yang tidak menemukan pilihan periode Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Coretax DJP perlu terlebih dahulu memastikan periode pembukuan yang digunakan. Hal ini disampaikan Kring Pajak dalam merespons pertanyaan wajib pajak melalui media sosial resminya.
Pertanyaan tersebut muncul dari wajib pajak yang mengaku tidak melihat periode SPT Tahunan Badan saat akan melakukan pelaporan. Menanggapi hal itu, Kring Pajak menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat terjadi apabila Wajib Pajak menggunakan periode pembukuan selain tahun kalender, yakni Januari sampai dengan Desember.
“Terkait hal ini dapat terjadi apabila Wajib Pajak memilih periode pembukuan selain tahun kalender (Januari s.d. Desember)...” tulis Kring Pajak dikutip Rabu (4/3).
Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk melakukan pengecekan tahun buku yang tercatat di sistem melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, kemudian menggulir ke bagian “Periode Pembukuan”.
Dalam penjelasannya, periode pembukuan dengan tahun kalender ditandai dengan kode “01-12”. Apabila Wajib Pajak menggunakan periode selain itu, maka pilihan periode SPT Tahunan Badan di Coretax baru akan tersedia pada awal bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.
Sebagai ilustrasi, apabila pada tahun 2025 Wajib Pajak menggunakan periode pembukuan “08-07”, maka pilihan periode SPT Tahunan Badan di Coretax akan muncul pada awal Agustus 2026, yakni setelah tahun buku tersebut berakhir.
Penjelasan ini menyampaikan bahwa ketersediaan periode SPT Tahunan Badan di Coretax sepenuhnya menyesuaikan dengan periode pembukuan yang dipilih dan tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.
Dengan demikian, Wajib Pajak Badan yang tidak menemukan periode SPT Tahunan di aplikasi tidak serta-merta mengalami kendala teknis, melainkan perlu memastikan kembali kesesuaian periode pembukuan yang digunakan.