Respons Kenaikan Harga Avtur, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 100 Persen
Pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat penerbangan dalam negeri kelas ekonomi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons pemerintah atas kenaikan harga avtur sehingga mendongkrak harga tiket pesawat. Dengan berlakunya ketentuan PPN ditanggung pemerintah (DTP), diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Secara detail, aturan tersebut menyatakan bahwa atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi berlaku ketentuan PPN DTP. Besaran PPN DTP yang diberikan yaitu 100%.
Masa Berlaku dan PPN Terutang
Fasilitas ini diberikan selama tahun anggaran 2026 dan berlaku untuk periode pembelian selama 60 hari atau sekitar dua bulan sejak 25 April 2026.
Meski ditanggung pemerintah, tiket pesawat tersebut tetap terutang PPN. Namun, PPN tersebut tidak dibebankan kepada konsumen, melainkan dibayar pemerintah melalui APBN.
Kewajiban Perusahaan Maskapai Penerbangan
Badan Usaha Angkutan Udara sebagai pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Selain itu, perusahaan maskapai juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Kewajiban lain maskapai penerbangan adalah melaporkan PPN yang terutang melalui SPT Masa PPN. Laporan harus dilengkapi dengan daftar rincian PPN DTP, di antaranya memuat:
- Nama dan NPWP Badan Usaha Angkutan Udara
- Bulan penerbitan tiket
- Booking reference tiket
- Bandara keberangkatan
- Bandara kedatangan
- Tanggal pembelian tiket
- Tanggal penerbangan
- Dasar pengenaan pajak (nilai penggantian yang tertera pada tiket)
- PPN terutang; dan
- PPN terutang yang ditanggung pemerintah
Daftar rincian tersebut harus disampaikan paling lambat pada 31 Juli 2026. Contoh format daftar rincian dapat dilihat pada lampiran PMK Nomor 24 Tahun 2026.