Terima Komisi Afiliator Marketplace? Begini Cara Lapornya di Coretax
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia membuat profesi affiliate semakin populer. Platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada telah membuka peluang penghasilan melalui program affiliate.
Setiap orang dapat mempromosikan produk yang dijual di berbagai platform marketplace tersebut, melalui media sosial atau platform digital lainnya.
Namun, di balik peluang tersebut, penghasilan dari affiliate tetap memiliki konsekuensi perpajakan. Komisi yang diterima bukan sekadar “uang tambahan”, melainkan termasuk objek pajak yang perlu dilaporkan.
Pengertian Affiliate dalam Perspektif Pajak
Affiliate atau afiliasi adalah model bisnis berbasis kinerja di mana individu mendapatkan komisi dengan cara mempromosikan produk atau layanan milik pihak lain.
Caranya, dengan membagikan tautan produk yang dijual dan menerima imbalan berupa komisi atas setiap transaksi penjualan yang berhasil didapatkan.
Dalam konsep dasar Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam maupun luar negeri, dapat dikenakan pajak.
Termasuk komisi affiliate merupakan salah satu kategori penambah penghasilan karena imbalan yang diterima berbentuk uang atau saldo yang bisa digunakan atau dicairkan. Maka, secara prinsip penghasilan affiliate merupakan penambah objek Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum Ketentuan Pajak Affiliate
Pemotongan PPh atas komisi affiliate diatur melalui Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Beleid itu mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh terkait dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi.
Di dalam aturan tersebut, terdapat delapan jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Beberapa diantaranya yaitu imbalan kepada bukan pegawai yang berkaitan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan, seperti honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis.
Pelaporan Penghasilan Affiliate di Coretax
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilaporkan melalui sistem administrasi Coretax. Berikut langkah pelaporan pajak untuk orang yang memiliki penghasilan dari program affiliate pada sistem Coretax:
- Login ke akun Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Masuk ke menu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pada menu SPT, pilih menu Buat Konsep SPT lalu pilih PPh Orang Pribadi
- Pilih Jenis Periode SPT Tahunan dan Periode Tahun Pajak 2025
- Pada menu konsep SPT, klik tanda pensil untuk mengedit SPT Orang Pribadi
- Setelah masuk ke menu Induk, lengkapi bagian A sampai bagian C
- Pada kolom D (Kredit Pajak) ceklis kolom “YA” pada 10a jika terdapat penghasilan lain dari program affiliate. Lalu masuk ke Lampiran L-1.
Bukti Potong dari program affiliate akan otomatis masuk pada Lampiran E. Cek kembali apakah bukti potong yang masuk ke Lampiran E sudah sesuai dengan Bukti Potong pada menu Dokumen Saya.
Masukkan penghasilan dari program affiliate pada kolom D sesuai dengan total penghasilan yang didapat lalu klik “Simpan”.
- Setelah mengisi kolom D, kembali ke menu Induk. Pada bagian E, akan muncul kurang bayar. Hal ini dikarenakan adanya penambahan penghasilan dari program affiliate.
- Setelah semua kolom pada Induk terisi, pilih menu “Bayar dan Lapor”.
- Setelah memilih menu “Bayar dan Lapor”, maka akan muncul notifikasi untuk penandatanganan dokumen. Masukkan Passphrase lalu klik “Konfirmasi Tanda Tangan”
- Pilih “Dokumen Saya” pada menu Portal Saya untuk mengunduh ID Billing
- Setelah ID Billing dibayarkan, maka SPT akan otomatis terlapor. Dan SPT dapat diunduh pada menu SPT Dilaporkan.
Penuhi Kewajiban Pajak di Era Coretax
Seperti profesi lainnya, menjadi afiliator juga harus memperhatikan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Karenanya, penting untuk memahami bahwa setiap komisi yang diterima merupakan bagian dari objek pajak yang harus dipotong dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya sistem administrasi perpajakan Coretax, proses pelaporan menjadi lebih terintegrasi dan transparan.
Coretax juga mempermudah tracking penghasilan para affiliator karena data pemotongan dan penghasilan dapat terpantau secara sistematis dalam satu platform.
Dengan demikian, kepatuhan pajak di era digital dapat dijalankan dengan lebih praktis, akurat, dan tertib.