Teropong Arah Pajak Tahun Depan, MUC Gelar General Training November 2025
JAKARTA. MUC Consulting menggelar general training yang dihadiri oleh para profesionalnya, dengan tema Arah Kebijakan Pajak 2026.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut Head of Tax Policy Impact Analysis Subdivision pada Direktorat Jenderal Pajak, Subagio Effendi, Ph.D.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa (18/11) tersebut, Subagio menguraikan sejumlah tantangan perpajakan yang dihadapi Indonesia. Tantangan itu tercermin dari angka tax ratio Indonesia yang masih stagnan di level 10%.
Selain itu, secara detil Subagio juga mengungkapkan tekanan penerimaan terjadi di hampir semua jenis pajak. Termasuk, tiga jenis pajak yang menopang penerimaan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) badan, dan PPh orang pribadi.
Berdasarkan hal itu, berbagai kebijakan tengah disiapkan pemerintah untuk memastikan penerimaan pajak di tahun depan bisa terjaga. Berikut beberapa di antaranya.
Perubahan Ketentuan PPh Final UMKM
Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 terkait fasilitas PPh final 0,5% untuk UMKM. Dalam aturan terbaru, pemerintah akan menghapus batas waktu masa berlaku fasilitas.
Namun demikian, fasilitas hanya akan diberikan secara terbatas untuk wajib pajak UMKM orang pribadi, perseroan perseorangan, dan koperasi. Berbeda dari ketentuan sebelumnya yang berlaku untuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer (CV), firma, dan BUMDesa.
Subagio menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima fasilitas tepat sasaran.
Implementasi Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace
Pemerintah juga akan mengimplementasikan pengenaan PPh Pasal 22 untuk pelaku perdagangan secara elektronik yang dilakukan oleh marketplace. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Namun, hingga kini pemerintah belum melakukan penunjukan kepada marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce tersebut.
Implementasi Pengenaan Pajak atas Kripto
Kebijakan lain yang akan dioptimalkan pemerintah pada tahun depan adalah pengenaan pajak terkait transaksi kripto. Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2025, atas transaksi kripto akan dikenakan PPh Pasal 22 final.
Di samping ketiga aturan tadi, pemerintah juga tengah menggodok beberapa kebijakan lain seperti ketentuan pajak untuk asuransi, pembatasan biaya pinjaman, serta pajak atas transaksi digital luar negeri. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut masih dalam pembahasan.
Partner Transfer Pricing MUC Consulting dalam kesempatan tersebut mengatakan, kebijakan-kebijakan tersebut akan berdampak pada praktik perpajakan secara keseluruhan. Karenanya, penting bagi semua pihak untuk memahami berbagai tantangan yang dihadapi serta respon kebijakannya.
Mellaui kegiatan General Training ini Ia berharap profesional MUC bisa tetap relevan dengan kondiri rril yang dihadapi serta arah kebiajakannya. Sehingga setiap saran dan masukan yang diberikan (ASP)