Tiga Paket Ekonomi Baru, Fokus UMKM dan Lapangan Kerja

JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan tiga paket kebijakan di bidang ekonomi untuk tahun 2025. Paket kebijakan yang dinamakan Program Paket Ekonomi 2025 ini dirancang guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengumuman dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin (15/9). Airlangga menjelaskan, keputusan peluncuran paket kebijakan ini merupakan hasil Rapat Kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Secara keseluruhan, terdapat 27 program yang terangkum dalam tiga paket kebijakan utama.
Akselerasi Program 2025
Paket pertama berfokus pada percepatan program strategis. Beberapa di antaranya adalah:
- Program magang untuk lulusan perguruan tinggi maksimal satu tahun setelah kelulusan.
- Perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata.
- Bantuan pangan periode Oktober–November 2025.
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja bukan penerima upah.
- Program layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
- Program padat karya tunai di bawah Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum.
- Percepatan deregulasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang integrasi sistem kementerian/lembaga dan digitalisasi tata ruang ke OSS.
- Program perkotaan untuk peningkatan kualitas permukiman serta dukungan ruang bagi pekerja gig economy.
Paket Ekonomi 2026
Paket kedua menitikberatkan pada insentif perpajakan dan perluasan jaminan sosial tenaga kerja. Program yang akan berjalan pada 2026 meliputi:
Perpanjangan PPh Final UMKM
Tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dipastikan berlanjut hingga 2029. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan dana Rp2 triliun untuk 542 ribu wajib pajak UMKM terdaftar.
PPh Pasal 21 DTP Sektor Pariwisata
Insentif pajak untuk pekerja pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, dengan alokasi anggaran sekitar Rp480 miliar per tahun.
PPh Pasal 21 DTP Industri Padat Karya
Ditujukan bagi pekerja di sektor alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta barang kulit. Program ini menyasar 1,7 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Anggaran yang dialokasikan tahun 2025 mencapai Rp800 miliar.
Diskon Iuran JKK dan JKM untuk Bukan Pekerja Upah (BPU)
Program akan diperluas ke segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga. Data per Agustus 2025 mencatat sekitar 10 juta pekerja masuk kategori ini dengan estimasi anggaran Rp753 miliar.
Penyerapan Tenaga Kerja
Paket ketiga berfokus pada penciptaan lapangan kerja baru. Ada lima program utama yang disiapkan:
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)
- Revitalisasi Tambak Pantura
- Modernisasi Kapal Nelayan
- Perkebunan Rakyat
Program tersebut ditargetkan menyerap ratusan ribu tenaga kerja baru, baik melalui pengembangan koperasi, revitalisasi tambak, maupun modernisasi sarana perikanan dan perkebunan rakyat.
Tak Tambah Defisit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pelaksanaan paket kebijakan ekonomi ini tidak akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Menurutnya, sejumlah program akan dijalankan dengan memaksimalkan anggaran yang sudah ada di masing-masing kementerian dan lembaga.
“Paket kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat daya beli masyarakat, mendorong UMKM, serta membuka lapangan kerja baru, tanpa menambah tekanan pada APBN,” ujar Purbaya.