Siap-siap, Menkeu Purbaya Kejar Piutang Pajak Inkracht Rp60 Triliun

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengungkapkan akan mengejar tunggakan pajak senilai Rp60 triliun. Tunggakan tersebut berasal dari putusan perkara pajak di pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pihaknya sudah memiliki daftar 200 wajib pajak besar yang masih menunggak. "Kita akan eksekusi, targetnya sekitar Rp50–60 triliun," ujar Purbaya dalam paparan realisasi APBN 2025, Senin (22/9) di Jakarta.
Purbaya juga menegaskan, penagihan akan dilakukan dalam waktu dekat. Upaya ini merupakan bagian dari langkah percepatan Kementerian Keuangan dalam mengejar target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun.
Realisasi Penerimaan Pajak per Agustus 2025
Adapun hingga akhir Agustus 2025, jumlah penerimaan pajak yang terealisasi secara neto mencapai Rp1.135,44 triliun atau 54,7% dari outlook dan 51,9% dari target APBN 2025.
Selain upaya penegakan hukum tersebut, Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan sejumlah langkah lain dalam mengejar penerimaan pajak. Beberapa di antaranya adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui penempatan dana Rp200 triliun di sejumlah bank.
Langkah lainnya, pemerintah akan bekerja sama dengan institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di samping itu, Purbaya menyebut Kementerian Keuangan juga akan melanjutkan program pertukaran data serta memperbaiki permasalahan yang terjadi pada sistem administrasi perpajakan, Coretax. (ASP)