Tax Clinic

Transfer Pricing Perbankan di Coretax: Apa yang Perlu Disiapkan Grup Usaha?

Transfer Pricing Perbankan di Coretax: Apa yang Perlu Disiapkan Grup Usaha?

Sejak terbitnya PMK 172 Tahun 2023, kewajiban dokumentasi transfer pricing bagi grup usaha perbankan mengalami penambahan ketentuan pemenuhan kepatuhan. Aturan ini menuntut persiapan yang lebih rapi dan detail, terutama untuk jenis transaksi tertentu yang kini harus melalui analisis tambahan sebelum dinilai kewajarannya. 

Untuk transaksi afiliasi tertentu, seperti jasa, transaksi keuangan, dan transaksi keuangan lainnya, Wajib Pajak (WP) tidak bisa langsung masuk ke tahap penentuan harga wajar. Ada satu tahap penting yang harus dilalui terlebih dahulu, yaitu analisis tahapan pendahuluan. 

Pada tahap ini, perusahaan perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah transaksi afiliasi tersebut benar-benar terjadi dan memiliki substansi. Untuk itu, WP harus mampu membuktikan bahwa transaksi tersebut nyata, didukung oleh dokumen yang memadai, serta memberikan manfaat ekonomi yang jelas.

Khususnya, bagi pihak penerima jasa atau fasilitas keuangan. Karena itu, keberadaan dokumen pendukung menjadi sangat penting, mulai dari perjanjian, korespondensi, hingga bukti pelaksanaan transaksi yang menunjukkan bahwa transaksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dijalankan. 

Metode TP di Dalam Dokumentasi TP Harus Konsisten dengan Coretax 

Selain ketentuan mengenai analisis tahapan pendahuluan, grup usaha perbankan juga perlu memastikan metode transfer pricing yang digunakan dalam dokumentasi selaras dengan metode yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan melalui Coretax. 

Saat ini, Coretax telah menyediakan pilihan metode penetapan harga transfer yang sejalan dengan PMK 172 Tahun 2023, termasuk metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT), Cost Plus with Mark Up dan metode penilaian atau valuasi. Hal ini menjadi perubahan penting karena sebelumnya pilihan metode transfer pricing dalam pelaporan relatif terbatas, hanya mencakup:

  • Comparable Uncontrolled Price (CUP)
  • Resale Price Method (RPM)
  • Cost Plus Method (C+)
  • Profit Split Method (PSM), dan
  • Transactional Net Margin Method (TNMM).

Susun TP Documentation Harus Lebih Teliti

Dengan perluasan pilihan metode melalui Coretax, WP diberikan ruang untuk menyatakan metode transfer pricing yang benar-benar sesuai, namun juga menuntut ketelitian agar tidak terjadi perbedaan antara dokumentasi transfer pricing dan pelaporan SPT. 

Penambahan pilihan metode tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari implementasi ketentuan transfer pricing yang lebih luas sebagaimana diatur dalam PMK 172 Tahun 2023. Aturan ini berlaku sejak 29 Desember 2023 dan diterapkan untuk penyusunan dokumentasi transfer pricing tahun pajak 2024 dan seterusnya.

Dalam konteks tersebut, tahun pajak 2025 menjadi tahun yang penting bagi Wajib Pajak perbankan karena merupakan tahun kedua penerapan ketentuan transfer pricing yang baru, sekaligus tahun pertama pelaporan SPT PPh Badan yang dilakukan melalui sistem Coretax. 

Dengan mulai terintegrasinya ketentuan baru tersebut ke dalam sistem pelaporan Coretax, implikasinya tidak lagi bersifat normatif, tetapi juga langsung berpengaruh pada praktik pelaporan pajak WP perbankan. (FP/KEN)  
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru