News

79 Negara Jadi Partisipan Pertukaran Informasi Pajak



79 Negara Jadi Partisipan Pertukaran Informasi Pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan 79 yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan.

Namun demikian, dari 79 yurisdiksi tersebut, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018. Sisanya yakni 10 yurisdiksi lain terdiri dari lima yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal, yaitu tanpa meminta informasi dari Indonesia, pada September 2018; dan lima yurisdiksi yang akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.

 

 

“Lima negara yang memilih untuk mengirimkan informasi nonresiprokal misalnya Cayman Island, British Virgin Island dan negara tax haven country lainnya yang merasa tidak ada warga negaranya yang memiliki aset di Indonesia,” kata Hestu Yoga Saksama, Kamis (5/4).

Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional.

Dalam daftar yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, China, dan Singapura.

Adapun daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 19/PMK.03/2018.

Saat ini, terdapat 146 yurisdiksi yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI). “102 yurisdiksi termasuk Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018 sedangkan sisanya akan menerapkan pada 2019 atau 2020 [3 yurisdiksi] atau pada waktu yang belum ditentukan [41],” imbuh Yoga.

Dari jumlah 101 yurisdiksi selain Indonesia yang telah atau akan menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018, terdapat 22 yurisdiksi yang belum memenuhi persyaratan, di mana lima di antaranya masih harus menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement. Dengan demikian, hanya 79 yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan.

Indonesia, lanjut Yoya, bisa melakukan pertukaran informasi secara resiprokal maupun nonresiprokal lantaran hasil penilaian dari OECD menunjukkan perkembangan yang positif.

Diperbaharui

Adapun daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis. “Kami menegaskan bahwa Indonesia telah siap sepenuhnya untuk melaksanakan AEOI, dan secara konsisten akan memanfaatkan UU Nomor 9 Tahun 2017 termasuk skema AEOI di dalamnya, sebagai instrumen penting dalam sistem perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat dan Wajib Pajak,” jelasnya.

Dalam hal domestik, pemerintah memastikan 3.377 lembaga keuangan utama telah mendaftar ke Direktorat Jenderal Pajak terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dengan berakhirnya pendaftaran, proses pelaporan data keuangan sudah bisa dilakukan mulai awal bulan ini. Keterbukaan informasi keuangan itu juga diharapkan bisa memperbaiki kepatuhan bagi wajib pajak orang pribadi, khususnya bagi high wealth individuals (HWI) atau orang-orang superkaya.

Adapun jika dibagi berdasarkan kategorinya, dari 3.377 lembaga keuangan, lembaga jasa keuangan yang mendaftar mencapai 2.991, LJK lain 78, dan entitas lain 308. Lembaga keuangan itu terdiri 51 kustodian, 1.656 lembaga simpanan (termasuk bank), investasi 1.588, asuransi 51 serta lembaga keuangan non pelapor sebanyak 63 (asumsi ada LJK yang melaporkan lebih dari 1 unit usaha).

Meski demikian, otoritas pajak mengaku, angka tersebut masih belum final. Pasalnya, untuk beberapa lembaga keuangan terutama yang berada di daerah seperti koperasi simpan pinjam dipercayai masih belum teridentifikasi. Meski ada kemungkinan belum mendaftarkan diri, Ditjen Pajak menyatakan bahwa pihaknya bisa mendatanya secara jabatan.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru