Akses Kepabeanan Harus Melalui OSS
Pelaku usaha yang ingin mengakses kewajiban kepabeanan mesti terdaftar melalui online single submission atau OSS.
Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan yang mulai berlaku akhir Juli 2018.
Aturan yang berisi 20 pasal tersebut, secara umum menjelaskan mengenai pelaksanaan kewajiban kepabeanan pasca implementasi OSS. PMK ini merujuk Pasal 88 Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang meminta para menteri atau kepala lembaga menyusun dan menetapkan standar perizinan di sektornya masing-masing.
Dalam konteks kepabeanan, bentuk standarisasinya dengan ketentuan untuk menggunakan sistem OSS dalam proses perizinan di otoritas kepabeanan. Penegasan mengenai skema ini terdapat dalam Pasal 2 ayat PMK 71/2018 khususnya pada ayat 1, 2 dan 3. Penjelasan ayat 1 misalnya menyebut setiap pelaku usaha yang akan melakukan kewajiban kepabeanannya harus melakukan registrasi kepabeanan ke Ditjen Bea dan Cukai.
Namun demikian, untuk dapat melakukan registrasi kepabeanan pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Artinya dengan berlakunya kewajiban tersebut maka praktis tanpa perolehan NIB yang dikeluarkan oleh lembaga OSS, pelaku usaha tak bisa memenuhi kewajiban kepabeanannya. Adapun akses kepabeanan yang dimaksudkan dalam beleid ini hanya berlaku baik bagi para eksportir maupun importir.
Selain registrasi kepabeanan, pelayanan perizinan terintegrasi dalam sistem elektronik ini juga bisa dilakukan saat pelaku usaha akan mengurus perizinan tempat penimbunan berikat, perizinan kemudahan impor tujuan ekspor, dan pengajuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Ambang Priyonggo belum bisa menjelaskan mengenai aturan tersebut.
Namun demikian, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nugroho Wahyu Widodo mengungkapkan, aturan baru terkait OSS di bidang kepabeanan dan cukai ini akan menguntungkan baik pelaku usaha maupun petugas bea dan cukai.
“proses perizinannya akan lebih mudah dan cepat, bagi petugas bea dan cukai akan memudahkan langkah pengawasannya,” kata Nugroho kepada Bisnis, Senin (6/8).
Salah satu kemudahan dalam pengurusan aspek kepabeanan ini bisa terlihat dalam proses register kepabeanan. Sesuai dengan ketentuan itu, persetujuan registrasi kepabeanan diberikan paling lama 3 jam terhitung sejak persyaratan dipenuhi. Persyaratan tersebut mencakup surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan bagi pemohon pengangkut, surat keputusan tempat penimbunan sementara (TPS), keputusan persetujuan perusahaan jasa titipan, keputusan mengenai tempat penimbunan dalam pengawasan pabean (TPP), dan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas.
Dalam hal cukai, jelas Nugroho, pengawasan juga akan semakin kuat, karena data yang nantinya diterima oleh Ditjen Bea dan Cukai juga terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga hal ini akan memudahkan bagi otoritas kepabeanan untuk melakukan profiling. Apalagi syarat permohonan NPPBKC baru bisa dilakukan apabila pelaku usaha telah memiliki NIB (yang diterbitkan lembaga OSS) dan pemeriksaan lokasi yang berlangsung selama 5 hari.
Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh NIB tetapi belum memiliki NPWP, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan atau OSS yang terintegrasi dengan Ditjen Pajak.
“Dengan pengawasan ini akan memudahkan kita dalam melakukan profiling,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan atau Bulog Benny Soetrisno mendukung langkah pemerintah yang menerapkan OSS di bidang kepabeanan, cukai, maupun perpajakan. Hanya saja, dia berharap, implementasi OSS di bidang kepabeanan ini didukung oleh sistem teknologi yang mumpuni.
“Bagus , dengan syarat sistem komputer lancar dan tidak hang,” ungkapnya.
Benny juga menyatakan, integrasi sistem OSS ke berbagai bidang akan membantu para pelaku usaha. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini harus terus didukung, apalagi prosesnya terintegrasi di seluruh sistem yang ada di kementerian dan lembaga.
“ini akan baik untuk perizinan ekspor maupun impor,” ujarnya.
Adapun, ketentuan ini secara prinsip tidak berlaku surut, bagi izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dimaksud. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan perizinan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan belum mendapatkan persetujuan, proses p
Bisnis Indonesia