Aturan Pajak e-Commerce Ditarik Lagi
JAKARTA-- Pemerintah memutuskan untuk menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Beleid ini seharusnya akan mulai berlaku pada 1 April 2019.
Namun menurut pemerintah, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, keberadaan aturan ini membuat kebingungan banyak pihak. Banyak yang mengganggap telah dibuat jenis pajak baru untuk transaksi e-commerce.
Padahal, tidak ada jenis pajak baru yang timbul karena aturan ini. Oleh karenanya, pemerintah merasa perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait ketentuan pajak bagi pelaku e-commerce.
Seperti diketahui, aturan tersebut memang mengatur mekanisme perpajakan dalam transaksi perdagangan elektronik dalam berbagai platform, termasuk diantaranya yang menggunakan platform media sosial, atau marketplace.
Untuk transaksi yang menggunakan platform marketplace, pemerintah mewajibkan setiap pedagang yang menjual dagangannya memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, penyedia marketplace juga dianjurkan untuk menyerahkan data transaksi kepada DJP.
Sebelumnya Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai aturan tersebut belum siap dilaksanakan, terutama menganai mekanisme pengawasan atas transaksi bisnis yang dilakukan melalui media sosial.