News

Aturan Pajak UMKM Baru Bisa Dongkrak Kepatuhan



Aturan Pajak UMKM Baru Bisa Dongkrak Kepatuhan

Aturan Pajak UMKM Baru Bisa Dongkrak Kepatuhan

JAKARTA. Ketentuan baru mengenai aturan pajak bagi kelompok Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), baru akan efektif berjalan pada 1 Juli 2018 mendatang. Sejumlah perubahan yang dilakukan dalam mekanisme pemajakan terhadap wajib pajak beromzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun ini, diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Adapun dampak yang diharapkan timbul dari kebijakan ini diantaranya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM yang akan berkorelasi pada meningkatnya penerimaan pajak, hingga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Meningkatkan kepatuhan wajib pajak

Pemerintah menganggap, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 ini bisa menjadi insentif bagi pengusaha UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajaknnya. Hal ini dikarenakan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang sebelumnya ditetapkan sebesar 1% dipangkas jadi 0,5%.

Catatan Direktorat Jenderal Pajak tren penerimaan PPh final UMKM dari tahun ke tahun selalu meningkat. Sebagai informasi, pengenaan PPh final untuk pengusaha UMKM mulai berlaku pada tahun 2013, dengan terbitnya PP nomor 46 Tahun 2013. Berikut data penerimaan pajak UMKM dari tahun 2013-2017.

Tahun

Jumlah WP UMKM

Penerimaan PPh Final

Pertumbuhan %

2013*

220.000

Rp 428 miliar

100%

2014

532.000

Rp 2,2 triliun

414%

2015

780.000

Rp 3,5 triliun

59,09%

2016

1.450.000

Rp 4,3 triliun

22,86%

2017

1.500.000

Rp 5,8 triliun

34,88%

Ket: *Mulai berlaku pada Juli 2013

Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah meyakini, bahwa penurunan tarif PPh final bisa mengurangi beban perpajakan pengusaha UMKM. Sehingga, produktifitas usaha diharapkan bisa lebih meningkat dibandingkan sebelum mendapatkan fasilitas pengurangan pajak.

Selain itu, dengan insentif ini diharapkan bisa memperluas basis pajak baru dan berpotensi menjadi sumber penerimaan baru. Dengan begitu, ada potensi peningkatan ruang fiskal, dalam membiayai pembangunana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga dalam jangka panjang, hal ini dinilai bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru