Aturan Pajak UMKM Baru Bisa Dongkrak Kepatuhan
Aturan Pajak UMKM Baru Bisa Dongkrak Kepatuhan
JAKARTA. Ketentuan baru mengenai aturan pajak bagi kelompok Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), baru akan efektif berjalan pada 1 Juli 2018 mendatang. Sejumlah perubahan yang dilakukan dalam mekanisme pemajakan terhadap wajib pajak beromzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun ini, diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Adapun dampak yang diharapkan timbul dari kebijakan ini diantaranya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM yang akan berkorelasi pada meningkatnya penerimaan pajak, hingga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Pemerintah menganggap, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 ini bisa menjadi insentif bagi pengusaha UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajaknnya. Hal ini dikarenakan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang sebelumnya ditetapkan sebesar 1% dipangkas jadi 0,5%.
Catatan Direktorat Jenderal Pajak tren penerimaan PPh final UMKM dari tahun ke tahun selalu meningkat. Sebagai informasi, pengenaan PPh final untuk pengusaha UMKM mulai berlaku pada tahun 2013, dengan terbitnya PP nomor 46 Tahun 2013. Berikut data penerimaan pajak UMKM dari tahun 2013-2017.
Tahun |
Jumlah WP UMKM |
Penerimaan PPh Final |
Pertumbuhan % |
2013* |
220.000 |
Rp 428 miliar |
100% |
2014 |
532.000 |
Rp 2,2 triliun |
414% |
2015 |
780.000 |
Rp 3,5 triliun |
59,09% |
2016 |
1.450.000 |
Rp 4,3 triliun |
22,86% |
2017 |
1.500.000 |
Rp 5,8 triliun |
34,88% |
Ket: *Mulai berlaku pada Juli 2013
Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah meyakini, bahwa penurunan tarif PPh final bisa mengurangi beban perpajakan pengusaha UMKM. Sehingga, produktifitas usaha diharapkan bisa lebih meningkat dibandingkan sebelum mendapatkan fasilitas pengurangan pajak.
Selain itu, dengan insentif ini diharapkan bisa memperluas basis pajak baru dan berpotensi menjadi sumber penerimaan baru. Dengan begitu, ada potensi peningkatan ruang fiskal, dalam membiayai pembangunana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga dalam jangka panjang, hal ini dinilai bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.