Aturan Terkait Advance Price Agreement Akan Direvisi
Pemerintah akan merevisi ketentuan terkait pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer paling lambat pada tahun ini.
Adapun kesepakatan harga transfer atau Advance Price Agreement (APA) adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan wajib pajak, atau Dirjen Pajak dengan otoritas negara/yuridiksi mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak.
Revisi dilakukan agar proses APA menjadi lebih sederhana dibandingkan ketentuan sebelumnya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.03/2015. Selain penyederhanaan, pemerintah juga akan menyesuaikannya dengan standar internasional mulai dari formulir pengajuan dan masalah kepastian waktu.
Hal ini dilakukan agar jumlah wajib pajak yang tertarik melakukan APA semakin meningkat. Berdasarkan data DJP, saat ini ada 33 APA diantaranya, 13 permohonan APA yang baru diterima dan ada 15 APA yang berakhir.
Baca Juga: Babak Baru Dokumentasi Transfer Pricing di Era Keterbukaan
Sementara itu, sebagaimana yang diatur dalam PMK No. 7 tahun 2015, kesepakatan yang dibuat tersebut kesepakatan harus berdasarkan permohonan yang diajukan baik oleh wajib pajak dalam negeri Indonesia, wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap atau wajib pajak dalam negeri negara/yuridiksi mitra.
Perjanjian tersebut paling sedikit berisi tentang:
- para pihak yang memiliki hubungan istimewa
- transaksi yang masuk dalam ruang lingkup APA
- metode transfer pricing
- pembanding
- jangka waktu berlakunya APA (paling lama 3 tahun pajak atau empat tahun jika pembahasannya melibatkan negara/yuridiksi mitra)
- asumsi kritikal, dan
- penyesuaian transfer pricing (transfer pricing adjustment)
Adapun tahapan pembentukan APA adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pembicaraan awal kepada Dirjen Pajak
- Pembicaraan awal dilakukan antara wajib pajak dengan Dirjen Pajak
- Berdasarkan pembicaraan awal, Dirjen Pajak menyampaikan undangan kepada wajib pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA
- Pengajuan permohonan APA oleh wajib pajak kepada Dirjen Pajak
- Pembentukan tim pembahas APA oleh Dirjen Pajak
- Analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan wajib pajak
- Pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan otoritas pajak negara/yuridiksi mitra
- Penyusunan naskah APA
- Penerbitan keputusan Dirjen Pajak yang berisi mengenai naskah APA dan pelaksanaan naskah APA tersebut.