Audit pajak terganjal UU
JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan audit penerimaan pajak.
Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengatakan dalam UU perpajakan sudah secara tegas dijelaskan bahwa data perpajakan wajib pajak merupakan data individu yang harus dilindungi kerahasiaannya.
"Itulah yang menjadi keputusan di UU KUP dan itu juga sudah diuji di MK [Mahkamah Konstitusi]. Jadi pernyataan Pak Pung [panggilan akrab Hadi Poernomo] itu benar," katanya di Jakarta, kemarin.
Bisnis Indonesia
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7568&q=&hlm=1