Batasan Impor Barang Bebas Bea Masuk Dipangkas
JAKARTA. Pemerintah akan memangkas batasan nilai impor barang kiriman secara online, atau melalui e-commerce yang dibebaskan dari bea masuk.
Sebelumnya ambang batas impor yang tidak dipungut bea masuk adalah sebesar US$ 75, atau sekitar Rp 1,075 juta. Namun, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, batasannya akan diperkecil menjadi hanya US$ 3 atau sekitar Rp 42.000 saja.
Hal ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri dari serangan produk-produk impor melalui melalui market place (e-commerce).
Menurut Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC), kebijakan ini juga akan melibatkan sejumlah marketplace, agar mau memberikan data transaksi e-commerce kepada sistem DJBC secara online. Agara transaksi lebih transparan dan praktik under invoice bisa terhindarkan.
Namun untuk barang-barang tertentu seperti tas, sepatu dan produk tekstil yang akan tetap mengikuti tarif normal atau most-favorite-nation (MFN). Yaitu dengan tarif bea masuk sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu dan 15%-25% untuk tekstil.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menciptakan level of playing field dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Akan tetapi kebijakan ini juga mendapat tanggapan negatif dari sejumlah masyarakat, diantaranya dengan membuat petisi melalui change.org.