Begini Cara Sampaikan Pengaduan Pajak Lewat Medsos
JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penyampaian pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan perpajakan. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-07/PJ/2019, yang dirilis tanggal 4 April 2019.
Beleid ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2014.
Dengan adanya ketentuan terbaru, Wajib Pajak kini bisa menyampaikan aduan melalui media sosial, dalam hal ini akun twitter @kring_pajak dan melalui fitur chat pada website www.pajak.go.id. Sebelumnya, pengaduan hanya bisa disampaikan melalui layanan offline, atau kanal web resmi DJP, www.pengaduan.pajak.go.id.
Baca Juga: Kejar Penerimaan, Wajib Pajak Potensial Jadi Target Pemeriksaan
Cara menyampaikan pengaduan melalui akun twitter @kring_pajak dengan menuliskan permasalahan yang ingin dilaporkan dan melakukan mention akun tersebut. Jika, laporan tersebut masuk dalam kategori pengertian pengaduan, maka akan dilakukan konfirmasi melalui Direct Message (DM).
Adapun yang dimaksud dengan pengaduan adalah informasi yang disampaikan terkait adanya dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan aturan. Informasi tersebut bisa disampaikan maksimal 30 hari sejak pelayanan diberikan. Jika lewat dari batas waktu tersebut, akan dianggap bukan kategori pengaduan.
Baca Juga: Proses Dipermudah, Restitusi Pajak Pendahuluan Lebih Cepat
Sementara itu, bila pengaduan disampaikan melalui fitur chat pada website, bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut. Pertama, laporan harus disertai dengan identitas yang lengkap, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Seperti halnya ketika menyampaikan pengaduan melalui media sosial, informasi yang disampaikan harus masuk kategori sebagai informasi pengaduan agar bisa diproses.