Beri Fleksibilitas, DJP Berlakukan e-Faktur Desktop dan e-Nofa Selain Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali berlakukan pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi faktur Host-to-host atau e-Nofa, walaupun sudah ada Coretax system.
Fleksibilats dalam pembuatan faktur pajak, itu tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 15 Januari 2025.
Adapun faktur pajak merupakan dokumen bukti pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Baca Juga: Teridentifikasi DJP, Inilah 22 Kendala Coretax yang Dikeluhkan WP
Kriteria Pengguna e-Faktur dan e-Nofa
Hanya saja, tidak semua PKP dapat menggunakan e-Faktur versi desktop dan e-Nofa ini, melainkan hanya terbatas untuk PKP yang membuat minimal 10.000 faktur pajak per bulan.
Berdasarkan kriteria itu, DJP telah menetapkan 790 PKP yang boleh menggunakan e-Faktur versi desktop dan e-Nofa di dalam lampiran KEP-24/PJ/2025. Namun PKP tersebut tetap dapat memilih untuk menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax.
Karenanya, untuk PKP yang menerbitkan faktur pajak di bawah 10.000 per bulan, tetap harus menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi atau sistem Coretax.
Baca Juga: Simak, Langkah Instal Aplikasi E-Faktur Versi 4.0 Untuk PKP Baru
Kendala Pembuatan Faktur Lewat Coretax
Sebelumnya, DJP telah merilis 22 permasalahan yang dikeluhkan wajib pajak dalam penggunaan sistem coretax, salah satu di antaranya terkait pembuatan faktur pajak.
Khususnya, terkait pembuatan faktur pajak elektronik dalam format xml, baik yang diupload secara mandiri maupun melalui pihak penyedia aplikasi jasa perpajakan (PJAP).
Namun, menurut DJP persoalan itu sudah diatasi. Sehingga PKP sudah bisa membuat faktur pajak dengan format *.xml baik secara mandiri atau melalui PJAP hingga 1.000 faktur per pengiriman. (ASP)