Bulan Depan, Barang Kiriman di Atas US$75 Kena Bea Masuk dan Pajak Impor
Kementerian Keuangan memperketat prosedur importasi barang kiriman serta menurunkan batas nilai barang kiriman bebas bea masuk dan pajak impor, dari maksimal US$100 menjadi US$75. Dengan demikian, importasi barang kiriman dengan nilai melebihi US$75 dibebankan bea masuk sebesar 7,5%.
Kebijakan yang diambil saat Rupiah melemah dan defisit neraca perdagangan membengkak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. PMK ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 182/PMK.04/2016, yang berlaku efektif 30 hari sejak diundangkan pada 10 September 2018.
Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi US$ 75.
Dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.
Sementara untuk batasan nilai barang kena cukai yang dibebaskan bea masuk, cukai, dan pajak impor tidak berubah, yakni: paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, atau 40 mililiter hasil tembakau lainnya; dan/atau 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
Selain soal batasan nilai barang bebas bea masuk dan pajak impor, PMK Nomor 112/PMK.04/2018 juga mengharuskan penyelenggara pos merinci setiap item barang kiriman (Consignment Note) dalam manifes atau formulir pemberitahuan barang kargo. Perincian manifes dilakukan dengan mengajukan perbaikan terhadap formulir Pemberitahuan Pabean BC 1.1, yang paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- nomor pelayaran/penerbangan;
- pelabuhan tujuan/bongkar;
- jumlah Bill of Lading/ Air Way Bill, atau diisi dengan jumlah shipment/barang kiriman (jika tidak ada jumlah Bill of Lading/ Air Way Bill);
- nomor sub pos, yang diisi nomor urut;
- nomor dan tanggal Bill of Lading/ Air Way Bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman (jika tidak ada nomor dan tanggal Bill of Lading/ Air Way Bill);
- nomor dan merek kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor dan merek kantong jika ada;
- nomor dan segel kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor segel kantong jika ada;
- jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
- berat kotor (bruto), yang diisi dengan berat bruto untuk setiap Barang Kiriman; dan
- tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (jika tidak ada tanda tangan dan nama jelas Pengangkut).
Ketentuan mengenai perincian manifes oleh Penyelenggara Pos tidak berlaku untuk barang kiriman berupa kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu.