Dasar Pengenaan PPnBM Kendaraan Bermotor Akan Diubah
Terkait itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan terbaru mengenai pengenaan PPnBM yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017 tentang jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pemberian pembebasan dari pengenaan PPnBM.
Adapun tujuan perubahan ini agar Indonesia bisa menjadi sentra produksi kendaraan bermotor yang tidak mengandung emisi. Salah satunya, mobil listrik. Revisi aturan ini masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Jangan Terjebak Perang Tarif!
Pembahasan juga melibatkan Bank Indonesia, karena terkait dengan kebijakan untuk mendorong ekspor Indonesia. Karena diharapkan bisa menarik perusahaan otomotif global mengembangkan produksinya di Indonesia, untuk kemudian diekspor ke negara lain.
Berikut daftar PPnBM kendaraan bermotor yang saat ini berlaku:
Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 10%:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi berbahan bakar diesel/semi diesel, baik dilengkapi motor listrik atau tidak, dengan semua kapasitas isi silinder
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan dibawah 10 orang selain sedan atau station wagon berbahan bakar cetus api, baik dilengkapi motor listrik atau tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak (4X2), dengan kapasitas isi silinder sampai 1500 cc
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang selain sedan atau station wagon, berbahan bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4X2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc
Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 20%:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan dibawah 10 orang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4X2), berbahan bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500-2500 cc
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4X2), berbahan bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi motor atau tidak, memiliki kapasitas isi silinder lebih dari 1500-2500 cc
- Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk double cabin dan kapasitas penumpang antara 3-6 orang, memiliki bak terbuka atau tertutup untuk mengangkut barang, berbahan bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), memiliki sistem satu gardan penggerak (4X2) atau dua gardan penggerak (4X4), untuk semua kapasitas isi silinder, dan memiliki masa total maksimal 5 ton.
Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 30%:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, berbahan bakar cetus api, berkapasitas isi silinder maksimal 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4X4)
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, berbahan bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder maksimal 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4X4)
Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 40%:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, memiliki sistem 1 gardan penggerak (2X4) dan berkapasitas isi silinder 2500 cc- 3000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, dengan motor api, memiliki kapasitas isi silinder 1500 cc-3000 cc:
- Sedan atau station wagon
- Selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4X4).
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder 1500 cc - 2500 cc:
- Sedang atau station wagon
- Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 garden penggerak (4X4).
Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 50%:
- Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 60%
- Kendraan bermotor beroda dua dengan kapsitas isi silinder250-500 cc
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalnan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 125%
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, dengan motor baka cetus api, dengan kapasitas isi silinder diatas 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4X2)
- Selain sedan atau station wagon, dengan 2 gardan penggerak (4X4)
- Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan pebggerak (4X2)
- Selain sedan atau wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4X4)
- Kendaraan bermotor roda dua memiliki kapasitas silinder lebih dari 500 cc
- Trailer atau semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.