Direktorat Jenderal Pajak Sederhanakan Pengisian dan Penyampaian Form DGT
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang berkaitan format pengisian dan penyampaian surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri atau form DGT.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sebelumnya, prosedur pengurusan P3B diatur dalam Perdirjen Pajak nomor PER 10 tahun 2017.
Adapun tujuan dikeluarkannya aturan baru, untuk mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) mengisi dan menyampaiakn form DGT.
Sebagai informasi, form DGT adalah dokumen yang digunakan untuk menunjukan bahwa wajib pajak luar negeri residen dari suatu negara. Tujuannya, agara wajib pajak tersebut bisa memperoleh keuntungan daria danya P3B atau tax treaty.
Sehingga, dengan penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusaha dan mengurangi beban administrasi yang dirasakan wajib pajak.
Secara substansi ada empat perubahan yang termuat dalam peraturan terbaru. Berikut perubahan-perubahan tersebut.
Pertama, mengenai surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri atau Form DGT. Dalam aturan sebelumnya ada dua jenis formulir, dengan masing-masing formulir terdiri dari tiga lembar dan dua lembar halaman. Namun dalam aturan terbaru hanya ada satu jenis formulir saja, yang masing-masing formulir terdiri dari dua lembar halaman.
Kedua, frekuensi penyampaian form DGT oleh wajib pajak. Dalam aturan sebelumnya dilakukan setiap bulan dalam SPT Masa setiap pemotong/pemungut pajak. Namun dalam aturan terbaru dukup dilakukan satu kali dalam periode yang dicangkup dalam form DGT oleh pemotong yang pertama kali menyampaikan.
Ketiga, saluran penyampaian formulir DGT. Dalam aturan sebelumnya dilakukan secara manual. Namun dalam aturan terbaru dilakuakan secara elektronik.
Keempat, masalah periode masa dan tahun pajak yang ada dalam formulir DGT. Dalam aturan lama periodenya paling lama 12 bulan, dan tidak boleh melewati tahun kalender. Sedangkan dalam aturan terbaru, masih tetap sama 12 bulan namun boleh melewati tahun kalender.
Adapun peraturan baru ini, akan mulai efektif berlaku sejak 1 januari 2019.