Ditjen Pajak hapus batasan biaya promosi
JAKARTA: Pemerintah menghapus batasan bagi industri rokok dan farmasi dalam menentukan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, pemerintah secara khusus membatasi penentuan biaya promosi bagi industri rokok dan farmasi.
Namun tertanggal 8 Januari 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut PMK tersebut dan menggantinya dengan PMK 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang berlaku surut sejak 1 Januari 2010 dan bersifat umum.
"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi wajib pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," kata Menkeu dalam PMK itu yang diterima Bisnis kemarin.
Menkeu menjelaskan besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik/cetak/media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Dalam PMK itu, Menkeu juga mengecualikan dua jenis biaya yaitu pertama, pemberian imbalan berupa uang atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
Kedua, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final. "[Keduanya] tidak termasuk biaya promosi (yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto)."
Bisnis Indonesia
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=8047&q=&hlm=1