Ditjen Pajak jaga layanan online
JAKARTA: Ditjen Pajak menyatakan akan tetap memberikan standar pelayanan prima pada saat tidak berfungsinya sistem informasi karena terjadi gangguan.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan standar yang dimaksud a.l. memberikan pelayanan secara manual di Tempat Pelayanan Terpadu.
Pelayanan tersebut meliputi penerimaan surat permohonan wajib pajak (WP) dan surat lainnya, penerimaan SPT, dan pelayanan PBB dan BPHTB. "Ditjen Pajak juga menerima secara manual pelaporan SPT dalam bentuk elektronik," katanya dalam Surat Edaran No. SE-2/PJ/2010 pada 11 Januari 2010 yang diterima Bisnis kemarin.
Lebih jauh dijelaskan untuk e-SPT, pihaknya akan terlebih dahulu meng-copy file data e-SPT ke dalam komputer khusus yang disediakan dalam hal ada ketersediaan aliran listrik. Adapun untuk e-Filing, Ditjen Pajak meminta kepada WP untuk mengirimkan hard copy SPT Induk.
Bisnis Indonesia
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=8025&q=&hlm=1