Ditjen Pajak usut masalah pajak 3 perusahaan Bakrie
JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengusut dugaan tindak pidana pajak kurang lebih senilai Rp2 triliun yang dilakukan oleh tiga perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan tiga perusahaan tambang itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk (BR), dan PT Aruitmin Indonesia (AI).
“Untuk KPC sudah tahap penyelidikan, sedangkan untuk BR surat perintah penyidikannya sudah keluar tinggal surat pemberitahuan ke Jaksa dan Polisi. Kalau AI masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan,” ungkapnya di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan indikasi tindak pidana tersebut terkait dengan kewajiban pajak untuk masa pajak 2007. “Penyidikannya sudah mulai Maret 2009 ini. Kami sudah masuk,” jelasnya.
Tindak pidana pajak yang dilakukan adalah dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara tidak benar, kata dia.
Bisnis.com
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7791&q=&hlm=1