DJP Jalin Kerjasama Pertukaran Data Dengan Pemda
JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalin kerjasama dengan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pertukaran data. Tujuan kerjasama ini untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak di pusat maupun di daerah.
Adapun salah satu daerah yang telah menjalin kerjasama dengan DJP adalah pemerintah provinsi Riau beserta pemerintah kabupaten/kota-nya. Penandatanganan kerjasama dilakukan pada Kamis (2/5).
Sebelumnya, DJP juga telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kedua daerah itu memiliki potensi pajak yang belum tergali. Misalnya di Riau, DJP akan menyasar perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya yang sampai saat ini masih banyak yang tidak memiliki izin.
Menurut DJP, aspek legalitas sangat penting dalam sistem perpajakan. Karena untuk mengenakan pajak harus diketahui objek dan subjeknya.
Rencananya, DJP juga akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah lain. Namun demikian, bentuk kerjasama akan disesuaikan dengan potensi ekonomi daerah tersebut.
Seperti diketahui, rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto Indonesia dinilai masih rendah. Hal ini karena masih banyak kegiatan ekonomi yang masuk kategori sulit dipajaki atau hard to tax, seperti sektor pertanian dan perkebunan.
Berdasarkan data DJP, tax ratio Indonesia pada tahun 2018 tercatat 11,5%. Jika dibandingkan dengan tahun 2017 mengalami kenaikan dari 10,7%.
Akan tetapi, tax ratio tersebut sudah memperhitungkan peneriman Sumber daya Alam (SDA) baik migas maupun pertambangan mineral dan batu bara, bukan hanya penerimaan pajak pusat saja.