DPR Sahkan Undang-Undang APBN 2020
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 telah disahkan menjadi Undang-Undang, melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari ini, Selasa (24/8).
Sebelumnya, sejumlah fraksi seperti Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, PAN. PKB, PPP, Nasdem dan Hanura telah setuju pengesahan tersebut, dalam Rapat Badan Anggaran bersama dengan pemerintah. Sementara Fraksi PKS menyetujui dengan beberapa catatan.
Baca Juga: Tantangan DJP di Tahun Politik: Capai Target Tinggi Tanpa Gaduh
Menurut pemerintah APBN 2020 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini dan tantangan yang dihadapi pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, dalam APBN 2020 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, laju inflasi 3,1% dan nilai tukar ditargetkan Rp 14.400 per Dollar AS.
Sementara untuk postur anggaran, pemerintah mematok defisit APBN sebesar Rp 307,2 triliun atau setara 1,76% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit itu terjadi karena penerimaan negara ditargetkan Rp 1.585,1 triliun, sementara belanja negara ditargetkan Rp 2.540,4 triliun.
Baca Juga: Perkembangan Realisasi Penerimaan Pajak 2010-2018
Pemerintah berharap, APBN 2020 yang telah disahkan inibisa menjadi instrumen pendorong perekonomian pembangunan, yang menjadi prioritas pemerintah. Adapun, fokus utama pembangunan pemerintah untuk periode 2020-2024 adalah memperkuat daya saing perekonomian dan industri melalui penguatan inovasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga: Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax