Harga Tiket Pesawat Melonjak, Kebijakan Pajak Avtur Ditinjau Ulang
Pemerintah mengkaji ulang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan bakar pesawat atau avtur yang dianggap memberatkan industri penerbangan dalam negeri.
Baca Juga: Menyoal Arti Kompensasi PPN dan Sanksi Kenaikan 100%
Selain itu, pemerintah juga akan membandingkan pengenaan PPN atas bahan bakar pesawat yang berlaku di negara-negara lain. Selama ini, konsumsi avtur untuk penerbangan domestik dikenakan PPN sebesar 10% seperti diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PhPh).
Sementara untuk penerbangan internasional, terdapat fasilitas pembebasan PPN atas pemakaian bahan bakar avtur bagi maskapai asing yang asal negaranya memberikan perlakuan sama terhadap maskapai Indonesia (resiprokal).
Dengan catatan, avtur yang sudah diterima tidak dijual kembali kepada pihak lain. Apabila melanggar maka maskapai asing tersebut wajib membayar PPN 10% paling lambat 30 hari sejak pengalihan avtur.
Atas perbedaan perlakuan tersebut, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian kebijakan PPN jika penerapan selama ini menyebabkan justru industri penerbangan nasional sulit berkompetisi di kancah global.
Namun demikian Direktorat Jenderal Pajak menilai pengenaan PPN atas avtur bukan satu-satunya penyebab harga tiket pesawat naik. DJP beralasan, pengenaan PPN atas avtur juga berlaku di negara-negara lain, bahkan di negara-negara Eropa tarif PPN atas avtur lebih tinggi dari Indonesia. Oleh karenanya, DJP menghimbau untuk dilakukan kajian menyeluruh terkait kenaikan tiket pesawat ini.(ASP)