News

Harmonisasi Tarif PPh Bunga Investasi Dikaji



Harmonisasi Tarif PPh Bunga Investasi Dikaji

JAKARTA. Pemerintah memastikan akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Selain pemangkasan tarif, pemerintah juga akan menyamakan tarif bagi penghasilan bunga lainnya.

Untuk tarif yang disamakan rencananya mencakup tarif bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yakni disesuaikan dengan tarif PPh bunga reksa dana sebesar 5% dan dana investasi infrastruktur (Dinfra) berbentuk kontrak investasi kolektif akan disesuaikan dengan tarif PPh bagi Dana Investasi Real Estate (DIRE) sebesar 0,5%.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengakui bahwa penerapan pajak bunga obligasi sampai saat ini masih perlu diukur pengenaannya apakah menguntungkan atau tidak.

Sebab, dalam beberapa kejadian, pajak yang dimaksud bisa saja melalui kupon, dengan modus tersebut pemerintah sama saja tidak mendapatkan pajak dari bunga obligasi.

“Kalau begitu mending pajaknya diturunkan saja, terus kuponnya juga turun itu yang akan dikaji, lihat data-data sebelumnya,”kata Robert di DPR, Senin (24/9).

Tarif PPh penghasilan bunga obligasi bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah No.100/2013 tentang PPh atas Penghasilan Bunga Obligasi. Dalam ketentuan tersebut, tarif PPh penghasilan WP dalam negeri dan BUT dipatok senilai 15%. Sementara itu untuk WP yang merupakan investor asing dipatok 20%.

Meski tarifnya lebih tinggi dibandingkan WP dalam negeri, tetapi khusus WP asing pengenaan pajaknya bisa lebih rendah jika negara asal investor terikat perjanjian pajak dengan Indonesia. Tarif yang berlaku bisa mencapai 5% hingga 10%.

“Untuk yang luar negeri mungkin agak sedikit tricky, karena ada treaty di sana,” jelasnya.

Robert juga menambahkan bahwa rencana pemangkasan tarif PPh bunga obligasi merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melakukan pendalaman pasar keuangan. Hal itu sekaligus mengantisipasi jika terjadi situasi buruk misalnya, krisis moneter yang biasanya terkait dengan instrumen keuangan.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan evaluasi PPh untuk pendapatan bunga obligasi masih digodok. Pemerintah juga akan membicarakan rencana tersebut dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan efektivitas pengenaannya.

“Akan kita lihat apa yang menjadi kendala, supaya insentif tidak hanya repatriasi tapi juga konversif,” ujarnya.

Meskipun demikian, Sri Mulyani belum memberikan kepastian kapan beleid mengenai PPh final pendapatan bunga obligasi ini diimplementasikan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, tarif yang sekarang berlaku sangat beragam dan belum jelas efektivitasnya. Oleh karena itu, dia telah meminta tim dari BKF bersama dengan sejumlah institusi di lingkungan Kemenkeu lainnya untuk mengkaji yang menjadi sasaran penyederhanaan.

 

penyederhanaan

Suahasil menambahkan rencana penyederhanaan itu berawal dari niatan pemerintah yang ingin melihat kebijakan pajak tersebut secara jernih, terutama mengenai dasar perbedaan pengenaan PPh bagi pajak obligasi. Seperti diketahui pengenaan PPh final bagi pendapatan bunga sangat beragam, bunga dari reksa dana dikenakan tarif 5%, tarif bagi investor yang berasal dari negara yang terikat dengan perjanjian perpajakan (tax treaty) juga berbeda-beda, bank berlaku untuk ketentuan umum, sedangkan yang lain tetap dikenakan tarif 20%.

“Jadi misalnya gini sekarang ada yang enggak kena, ada yang kenanya 5%, nah kami akan mengharmonisasikan itu,” ungkapnya.

Jika merujuk perundang-undangan yang berlaku, penentuan tarif dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sesuai pasal 4 Undang-Undang PPh yang mengamanatkan bunga obligasi masuk dalam objek pajak penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final dengan tarif berdasarkan PP.

Sejauh ini, aturan turunannya berupa PP No.100/2013 tentang Perubahan Atas PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT.

Persentase tarif itu dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Tarif yang sama juga dikenakan pada diskonto. Namun untuk diskonto, persentase dihitung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru