Insentif Pajak Ancam Penerimaan Negara, Pemerintah Fokus Pada Kondisi Fiskal
JAKARTA-- Pemerintah mengaku tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengamankan kondisi fiskal, ditengah ancaman seretnya penerimaan pajak akibat banyaknya insentif yang diberikan pada tahun ini. Berkaca pada laporan belanja pajak tahun 2017, potensi pendapatan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hilang hingga Rp 125,3 triliun, sedangkan dari pajak Penghasilan Rp 20,1 triliun.
Namun, pemerintah tidak melihat persoalan pemberian insentif hanya dalam sudut pandang penerimaan semata, tetapi lebih luas terhadap dampak kondisi fiskal secara keseluruhan. Sehingga mitigasi yang akan dilakukan akan lebih luas menyangkut penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan negara.
Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir banyak insentif pajak yang diberikan pemerintah terhadap dunia usaha.
Beberapa diantaranya adalah kebijakan menaikan baseline Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti mewah, pelonggaran ketentuan mengenai deemed divident terkait Controlled Foreign Company (CFC) rule dan terakhir insentif bagi perusahaan yang melaksanakan program riset dan pengembangan.
Bahkan pemerintah juga berencana akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi korporasi dari 25% menjadi hanya 20%. Kebijakan ini diperkirakan akan menggerus penerimaan negara hingga Rp 87 triliun per tahun.
Jika penerimaan negara terganggu, maka dampaknya mengancam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).