Insentif Usaha : Diskon Pajak Diperluas, Jangkau 300 Industri
JAKARTA. Adapun jika mengacu PP Nomor 9/2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah hanya memberikan kepada 145 industri.
Dengan rincian bidang usaha tertentu dan daerah tertentu sejumlah 74 industri, antara lain industri kakao, kopi, pengolahan minyak, susu, dan lainya
Lalu, bidang usaha tertentu 71 seperti industri properti wisata, pertambangan batu bara dan lignit, industri makanan, industri tekstil, dan lainnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pemerintah sudah memperluas jumlah sektor usaha tersebut sekitar 200 lebih atau hampir mencapai 300 sektor usaha.
Prinsipnya, seluruh kegiatan usaha yang bergerak dalam sektor padat karya dan ekspor dipastikan akan dapat menikmati diskon pajak.
"Masih seperti pasal 31a UU PPh ditambah 60% investment allowances untuk industri padat karya. Kalau UU kan tidak bisa diubah jadi PP kita ubah secara subtansi sudah selesai, tinggal legal drafting supaya tidak berbenturan dengan insentif lain," katanya, Kamis (21/6).
Iskandar mengemukakan dalam revisi PP Nomor 9/2016 pemerintah juga tidak akan mengubah empat poin yakni investment allowance, penyusutan dipercepat, kompensasi kerugian 10 tahun, dan repatriasi pajak 10 tahun dari dividen.
Insentif ini juga dipastikan masuk dalam Online Single Submission atau OSS agar dapat dinikmati para investor ketika pegajuan izin usaha sejak awal.
Menurut Iskandar, pemerintah juga meracik mini tax holiday untuk industri dengan modal usaha di bawah Rp500 miliar. Dengan mini insentif itu, pengusaha bisa mendapat potongan pajak hingga 50%.
"Prinsipnya sudah ada tax holiday yang kemarin dirilis PMK-nya, lalu ada mini tax holiday yang mencakup modal lebih mini. Jadi jika tidak mendapat keduanya akan mendapat allowance," ujarnya.
Mini tax holiday juga akan dirilis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang dijadwalkan segera keluar.
Pelaku usaha berharap pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan asosiasi pelaku bisnis, baik Kadin maupun Apindo terkait dengan revisi PP Nomor 9/2016 sebagai perubahan atas PP Nomor 18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.
Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono mengatakan koordinasi itu penting agar tujuan revisi lebih menarik bagi dunia usaha tercapai. Pasalnya, pemerintah tentu berharap agar insentif ini dimanfaatkan seluas-luasnya.
"Saya nilai akan menarik jika konteksnya perluasan sektor. Namun, tetap perlu di tanya dulu pada Kadin dan Apindo," katanya.
Herman mengemukakan dulunya insentif tax allowance tidak menarik pelaku usaha, karena tidak mengena sasaran sektor dan investasi diperkecil. Oleh karena itu adanya revisi perluasan sektor diharapkan akan lebih diminati.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut positif upaya pemerintah tersebut. Namun, menurutnya, dalam implementasinya pemerintah tidak boleh terlalu ketat dalam pengawasan.
"Ini kan tujuannya untuk mendorong ekspansi, jadi jangan ketika pengusaha memanfaatkan fasilitas itu merasa terlalu diawasi. Nanti malah kontradiktif."
Untuk itu, Hariyadi menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aparat pajak di lapangan yang bertugas melakukan pencatatan dan penarikan pajak pengusaha penerima manfaat.
Menurut dia, pengusaha tidak akan berminat lagi dengan insentif tersebut jika merasa terlalu dikejar-kejar dalam laporan kinerja keuangannya.
Apindo juga menyatakan kesiapannya untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan tax allowance.
Hariyadi optimistis dengan revisi perluasan cakupan bidang usaha ini pengusaha akan lebih tertarik. Menurutnya, saat ini pemberian dan perbaikan insentif pajak sangat dibutuhkan untuk mendorong geliat pelaku usaha, khususnya dalam mendorong kinerja ekspor.
Bisnis Indonesia