Jero 'Mohon-mohon' ke Agus Marto Agar PBB Pengeboran Minyak Dibebaskan
Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik memohon kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo agar membebaskan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk proyek-proyek minyak dan gas yang masih dalam tahap eksplorasi.
"Saya mohon dengan sangat agar Menteri Keuangan bisa membebaskan PBB untuk proyek pengeboran minyak yang masih dalam tahap eksplorasi," kata Jero dalam Rapat Kerja SKK Migas, di Kantor Pusat SKK Migas, Jakrta, Kamis (14/2/2013).
Permintaan pembebasan pungutan PBB ini perlu dilakukan, karena tahap eksplorasi migas memerlukan biaya yang besar. Sementara hasilnya belum tentu didapat. Bisa saja sumur yang dibor ternyata kosong dan tidak mengandung minyak atau gas.
"Untuk merangsang perusahaan minyak untuk semangat melakukan pengeboran, kita harusnya memberikan kemudahan seperti bebas PBB, PPN, dan PPH, ini agar kita makin banyak produksi minyaknya," ucapnya.
Ditambahkan Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro, saat ini PBB dalam proyek ekplorasi mencapai Rp 28 per m2.
"Jika ketentuan itu dipakai biaya bayar PBB-nya saja hampir sama dengan biaya investasi WP&B perusahaan minyak tersebut, sehingga perlu adanya keringanan bagi mereka tetapi dalam tahap eksplorasi saja," ujarnya,
Ditambahkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, saat ini sudah ada aturan dari Kementerian Keuangan yang baru untuk PBB kegiatan pengeboran migas di masa eksplorasi.
"Kalau dulu seluruh wilayah kerja dihitung pajak PBB, sekarang hanya yang dipakai untuk eksplorasi saja yang dikenakan pajak PBB," tandas Rudi.