Jumlah Wajib Pajak Masih Belum Ideal
Jumlah wajib pajak (WP) yang tercatat dalam database otoritas pajak masih jauh dari kata ideal. Padahal, basis jumlah WP sangat memengaruhi kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam merealisasikan target penerimaan yang setiap tahun tercatat naik.
Data Ditjen Pajak menunjukkan jumlah WP yang terdaftar per 1 Januari 2018 sebanyak 39,2 juta. Dari sisi jumlah, angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan posisi awal tahun 2017 sebanyak 36,5 juta. Kenaikan WP tersebut turut mengerek jumlah kepatuhan formal (wajib melaporkan SPT) dari 16,6 juta menjadi hanya sekitar 18 juta.
Meski demikian, jumlah WP tersebut terhitung belum optimal. Pasalnya, jika dibandingkan dengan populasi Indonesia yang berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017 berjumlah 261,8 juta jiwa, jumlah WP yang tercatat oleh otoritas pajak hanya 14,9% dari total populasi.
Direktur Kepatuhan Potensi dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, memang kalau dibandingkan dengan total populasi, rasio antara jumlah WP dan total populasi akan sangat kecil. Namun yang perlu dicatat, sistem pajak Indonesia menganut sistem household. Dalam sistem ini jumlah satu keluarga dihitung 1 NPWP.
"Istri yang bekerja ikut NPWP suami, sehingga tidak pas kalau dibandingkan dengan jumlah populasi," kata Yon saat dihubungi, Selasa (18/9).
Dengan merujuk sistem tersebut, Yon menyebut cara mengukur perbandingan wajib pajak yang paling tepat adalah membandingkannya dengan jumlah rumah tangga. Artinya, jika total rumah tangga berdasarkan data BPS 2017 sebanyak 67,1 juta dan jumlah WP pada 2018 sebanyak 39,2 juta, rasio WP berbanding total rumah tangga menjadi 58,1%.
Meski demikian, ukuran tersebut tak bisa digunakan untuk mengukur kemampuan WP dalam membayar pajak. Menurutnya, untuk melihat kemampuan WP membayar pajak, otoritas pajak masih perlu melihat aspek jumlah penduduk yang tidak miskin dan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Apalagi fakta di lapangan juga sering ditemukan banyak WP yang sudah terdaftar tetapi memiliki penghasilan di bawah PTKP.
Pengalaman 2017 menunjukkan, kenaikan baseline PTKP telah menggerus kepatuhan formal wajib pajak. Sebagai gambaran, pada 2016 jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 20,2 juta, karena kenaikan PTKP angka tersebut menyusut menjadi 16,6 juta pada tahun setelahnya.
Ditjen Pajak juga tak memungkiri bahwa jumlah WP yang sudah tercatat terekam dalam basis data masih bisa ditingkatkan. Mereka menengarai masih banyak orang atau WP yang sebenarnya masuk sebagai subyek dan punya obyek pajak tetapi tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Pastinya ada orang yang pada dasarnya subyek dan punya obyek tapi pada kenyataannya tidak memiliki NPWP," ungkapnya.
Ekstensifikasi
Yon menjelaskan, untuk mengoptimalkan kepatuhan WP, otoritas pajak telah menyiapkan strategi untuk menjaring WP yang seharusnya memiliki NPWP, tetapi sampai sekarang belum memiliki NPWP.
Strateginya adalah dengan pelaksanaan ekstensifikasi yang efektif dengan memanfatkan data-data yang dimiliki Ditjen Pajak secara optimal, termasuk data eksternal. "Disebut WP kalau dia punya subyek dan obyek, ini yang kami lakukan ekstensifikasi," tegasnya.
Bisnis Indonesia