Kemenkeu ubah periodisasi penetapan kurs bea masuk
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengubah periodisasi penetapan kurs nilai dasar perhitungan bea masuk dari semula Senin-Minggu menjadi Rabu-Selasa mulai 17 Oktober 2012 untuk mengurangi potensi masa tunggu di pelabuhan.
"Perubahan periodisasi penetapan kurs diharapkan menjadi salah satu faktor yang dapat mengurangi potensi penundaan dan perpanjangan masa tunggu di lapangan sehingga diharapkan proses pre-clearence barang impor dapat lebih cepat," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Bambang menjelaskan periodisasi penetapan kurs nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM) yang sebelumnya ditetapkan dan berlaku mulai Senin hingga Minggu, akan berubah menjadi Rabu hingga Selasa.
Perubahan periodisasi penetapan kurs akan efektif mulai berlaku sejak Rabu (17/10) pukul 00.00 WIB dan periode transisi perubahan akan dilaksanakan pada 8 hingga 16 Oktober 2012.
Dengan demikian nilai kurs NDPBM yang berlaku pada 15 hingga 16 Oktober 2012 mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan pada minggu sebelumnya yaitu 8 hingga 14 Oktober 2012.
Menurut dia, dengan adanya perubahan periodisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, perubahan periodisasi ini dilaksanakan untuk mendukung pemerintah terkait rencana aksi sistem logistik nasional (sislognas) dalam rangka implementasi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
(S034/A039)