News

Ketentuan CFC Rules Akan Sasar Passive Income



Ketentuan CFC Rules Akan Sasar Passive Income

Pemerintah berencana mengeluarkan aturan terbaru terkait penetapan saat perolehan dividen bagi Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) pemilik saham pengendali perusahaan luar negeri non-listed. Dividen yang ditetapkan diperoleh tersebut dikenal sebagai deemed dividend.

Ketentuan yang juga disebut Controlled Foreign Company (CFR) Rules ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.03/2017 tentang penetapan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada Badan Usaha di Luar Negeri (BULN) selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Baca Juga: CFC Rules Terbit, Penetapan Saat Perolehan Dividen Dipertegas

Perubahan diantaranya menyasar tentang jenis penghasilan, yaitu dengan akan mencangkup penghasilan tertentu, seperti penghasilan berupa dividen, bunga, sewa, royalty dan keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini semua jenis penghasilan yang memiliki dividen dari perusahaan terkendali non listed di luar negeri di deemed.

Dalam revisi ini, dividen dari perusahaan yang memiliki aktivitas bisnis riil tidak akan di deemed. Misalnya, dividen yang berasal dari perusahaan manufaktur, atau yang kegiata fisik lainnya.

Perubahan ini dilakukan karena masyarakat keberatan dengan aturan yang selama ini berlaku. Selain itu, aturan tersebut dinilai tidak efektif untuk mengejar kegiatan penghindaran pajak.

Biasanya, penghindaran pajak dilakukan dengan mengalihkan keuntungannya ke perusahaan yang tidak produktif misalnya paper company yang penghasilannya bersifat pasif.

Selain mengenai jenis penghasilan, beberapa hal yang akan diatur dalam ketentuan CFC Rules terbaru ini diantaranya adalah mengubah dasar pengenaan deemed dividen dari laba setelah pajak menjadi jumlah neto setelah pajak.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru