Kinerja Pemungutan Pajak : Rasio Pemeriksaan Perlu Diperluas
JAKARTA. Audit Coverage Ratio atau rasio cakupan pemeriksaan masih bisa diperluas untuk menopang kinerja pemungutan pajak. Saat ini rasio antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah total keseluruhan WP masih pada kisaran 0,45% untuk WP orang pribadi (OP) dan WP Badan sebesar 2,88%.
Padahal sesuai dengan standar International Monetary Fund (IMF) idealnya rasio cakupan pemeriksaan suatu negara bisa berada pada kisaran 3% sampai dengan 5%. Dengan jumlah yang masih terlalu rendah, pemerintah masih memiliki ruang untuk menaikkan rasio pemeriksaan ke posisi angka ideal.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan, untuk mendukung peningkatan kualitas pemeriksaan, Ditjen Pajak telah mengimplementasikan compliance risk management (CRM).
Mekanisme tersebut akan membantu otoritas pajak untuk memilah wajib pajak yang menjadi prioritas diperiksa atau yang bukan prioritas.
“Jadi nanti sistem kita ini akan berjalan untuk memilih makan WP yang berisiko tinggi dan yang berisiko rendah,” kata Hantriono kepada Bisnis, Rabu (6/6).
Meski demikian, sistem ini tidak hanya mencakup di bidang pemeriksaan. Menurutnya, otoritas pajak tengah mendesain sistem yang lebih komprehensif yang tak sekadar mencakup pemeriksaan, tetapi juga mencakup mengenai restitusi bahkan tahapan seperti pendaftaran juga bisa dijangkau dengan sistem tersebut.
“Intinya seluruh proses bisnis akan kami perbaiki, seluruh sistem yang belum optimal akan dioptimalkan di reformasi ,” jelasnya.
Adapun terkait pemeriksaan tersebut, Ditjen Pajak sebenarnya memiliki segudang basis data yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan. Pertama, adalah basis data hasil pengampunan pajak, seperti diketahui jumlah WP yang mengikuti implementasi pengampunan pajak hanya 965.983. Padahal, jumlah WP yang terdaftar pada waktu itu sebanyak 32 juta. (Bisnis Indonesia)
Kedua, rasio tingkat kepatuhan WP masih di bawah 75%. Data 2017 menunjukkan bahwa rasio kepatuhan WP masih di bawah 75%, bahkan untuk WP OP nonkaryawan rasio kepatuhannya hanya pada kisaran 60%.
Ketiga, melalui akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang merupakan pemanasan untuk implementasi automatic exchange of information atau AEoI, Ditjen Pajak memiliki peluang untuk memperkuat basis data mereka, sekaligus menempatkan skala prioritas WP yang akan menjadi sasaran pemeriksaan.