Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-6/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaksanaan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) di Indonesia.
Aturan ini mencakup kewajiban pendaftaran Wajib Pajak GloBE, penyampaian SPT dan GloBE Information Return (GIR), hingga mekanisme pembayaran Pajak Tambahan berdasarkan skema Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Secara umum, PER-6/PJ/2026 mengatur berbagai aspek administratif dan prosedural pelaksanaan GMT, mulai dari penetapan status Wajib Pajak GloBE hingga mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa perpajakan.
Pokok Aturan
Berikut pokok-pokok pengaturan dalam regulasi tersebut:
- Penambahan, perubahan data, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE
- Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, GIR, dan Notifikasi
- Tata Cara penerimaan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE
- Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan (Top-up Tax)
- Penyesuaian setelah pelaporan.
- Pengawasan, pemeriksaan, pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding dan gugatan.
Penetapan Status Wajib Pajak GloBE
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria, wajib mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Batas Waktu: Permohonan diajukan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.
- Cara Pengajuan: Permohonan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP.
- Proses Otomatis: Setelah permohonan dinyatakan lengkap, KPP tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan Surat Pemberitahuan Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE secara otomatis melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Penetapan secara Jabatan: Apabila Wajib Pajak tidak mengajukan secara mandiri, DJP dapat melakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
SPT Tahunan PPh Terkait GloBE
Setiap Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. SPT ini terdiri atas Induk dan Lampiran SPT Tahunan dalam rangka melaksanakan GloBE.
- Induk SPT terdiri atas tiga bagian: SPT Tahunan PPh GloBE (diisi oleh Entitas Induk Utama),2. SPT Tahunan PPh UTPR (diisi oleh entitas selain Entitas Induk Utama yang dialokasikan Pajak Tambahan berdasarkan UTPR), dan3. SPT Tahunan PPh DMTT (diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE).
Lampiran SPT terdiri atas 3 bagian:
1. Lampiran I (perhitungan IIR dan DMTT)
2. Lampiran II (alokasi UTPR), dan
3. Lampiran III (detail laba/rugi GloBE, pajak tercakup, SBIE, dan pajak tambahan adisional).
Ketentuan penting terkait dengan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE:
- Disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE atau 16 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE .
- Untuk tahun pengenaan pertama, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian paling lama 2 bulan.
- Disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Wajib ditandatangani oleh pengurus atau kuasa Wajib Pajak GloBE
- Tahun Pajak GloBE adalah tahun yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang merupakan tahun setelah Tahun Pengenaan GloBE.
- Tahun Pengenaan GloBE adalah Tahun Pajak saat GloBE dikenakan.
GloBE Information Return
Globe Information Return (GIR) adalah laporan informasi standar internasional yang memuat data lengkap penerapan GloBE pada seluruh Entitas Konstituen Grup PMN. Berikut hal-hal penting terkait GIR:
- Kewajiban Penyampaian GIR: Wajib Pajak GloBE yang merupakan Entitas Induk Utama wajib menyampaikan GIR. Jika Entitas Induk Utama bukan subjek pajak dalam negeri, salah satu Wajib Pajak GloBE di Indonesia yang ditunjuk atau memenuhi kondisi tertentu wajib menyampaikan GIR.
- Format: GIR disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik berformat XML (extensible markup language).
- Isi GIR: GIR berisi identitas seluruh Entitas Konstituen, struktur kepemilikan grup, perhitungan Tarif Pajak Efektif per yurisdiksi, alokasi pajak tambahan IIR dan UTPR, serta catatan pemilihan (elections) yang dilakukan.
- Tanda Terima GIR: Tanda terima penyampaian GIR wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh GloBE.
Notifikasi
Selain GIR, setiap Wajib Pajak GloBE diwajibkan menyampaikan Notifikasi kepada DJP. Notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen yang diantaranya berupa pernyataan mengenai identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk Utama dan yang bukan merupakan entitas induk utama, identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.
Berikut ketentuan penting terkait Notifikasi:
- Disampaikan paling lambat 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE (untuk tahun pertama paling lambat 18 bulan).
- Wajib Pajak GloBE yang telah menyampaikan GIR dikecualikan dari kewajiban Notifikasi.
- Wajib Pajak GloBE yang menjadi anggota di lebih dari satu Grup PMN, harus menyampaikan Notifikasi terpisah untuk tiap grup.
- Notifikasi disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP.
Pembayaran dan Penyetoran Pajak Tambahan
Pajak Tambahan yang terutang atas pelaksanaan ketentuan Pajak Minimum Global wajib dibayarkan dan disetorkan paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE. PER-6 menetapkan kode akun pajak dan kode jenis setoran Pajak Tambahan sebagai berikut:
Jenis Pajak Tambahan | Kode Akun Pajak | Kode Jenis Setoran (KJS) |
Pajak Tambahan berdasarkan IIR | 411618 | 610 |
Pajak Tambahan berdasarkan UTPR | 411618 | 620 |
Pajak Tambahan berdasarkan DMTT | 411618 | 630 |
Hal penting lainnya terkait pembayaran:
- Pembayaran dan penyetoran mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku secara umum.
- Mata uang yang digunakan dalam SPT dapat berupa Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN.
- Apabila dalam satu Grup PMN terdapat entitas dengan mata uang pembukuan yang berbeda, diperlukan Pemilihan Lima Tahun atas pilihan mata uang pelaporan.
Selain ketentuan-ketentuan di atas, PER-6/2026 juga mengatur ketentuan terkait dengan Penyesuaian setelah pelaporan, pengawasan; pemeriksaan; pembetulan; keberatan; pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi; banding; dan gugatan terkait pelaksanaan ketentuan pajak minimum global di Indonesia.

