News

Mekanisme Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Disederhanakan



Mekanisme Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Disederhanakan

JAKARTA. Pemerintah mengubah tatacara penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan perubahan ini, penyampaian SPOP PBB menjadi lebih mudah, sebagaimana tertuang alam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-45/PJ/2019 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019.

Adapun yang wajib penyampaian SPOP PBB adalah wajib pajak di sektor pertambangan, baik minyak bumi, gas bumi atau panas bumi. Selain itu juga diwajibkan kepada wajib pajak di sektor pertambangan mineral, batubara dan perhutanan.

Seperti kita ketahui, PBB untuk sektor-sektor tersebut memang dipungut oleh pemerintah pusat. Berbeda halnya dengan PBB yang dibayar oleh masyarakat umum, atas kepemilikan bumi dan bangunannya, dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah, tergantung lokasi objek pajak berada.

Sebelumnya, ketentuan mengenai penyampaian SPOP PBB tertuang dalam beberapa aturan, diantaranya Perdirjen Pajak nomor PER-31/PJ/2014, PER-20/PJ/2015, PER-42/PJ/2015 dan PER-47/PJ/2015. Namun kini dijadikan satu dalam PER-45/PJ/2019, disertai sejumlah perubahan yang membuat proses penyampaian SPOP PBB menjadi lebih mudah.

Dalam aturan terbaru, cara menyampaikan SPOP PBB bisa dilakukan secara elektronik. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya bisa dilakukan secara manual.

Secara umum ada dua proses yang terjadi dalam penyampaian SPOP PBB. Pertama, proses penyampaian formulir SPOP dari Direktorat Jenderal Pajak kepada subjek pajak atau wajib pajak. Kedua, proses pengembalian SPOP kepada DJP oleh wajib pajak. 

Pada proses pertama, DJP akan menyampaikan formulir SPOP kepada subjek pajak atau wajib pajak, melalui sistem elektronik yang dimiliki seperti website DJP atau saluran lainnya. Pemberian formulir ini bisa dilakukan terkait dua hal, pertama untuk pendaftaran SPOP atau pemutakhiran SPOP.

Pemerintah menetapkan waktu pengiriman formulir, tergantung kegunaannya. Pertama, jika formulir digunakan untuk pendaftaran maka DJP akan mengirimkannya pada tanggal yang sama dengan objek pajak terdaftar. Kedua, jika formulir digunakann untuk pemutrakhiran PBB sektor perkebunan, pertambangan minyak, gas dan panas bumi, maka akan dikirimkan setiap tanggal 1 Februari tahun pajak terutang.

Ketiga, formulir akan dikirimkan tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang apabila digunakan untuk pemutakhiran PBB sektor perkebunan, pertambangan mineral atau batubara.

Atas formulir tersebut, wajib pajak bisa mengunduh untuk kemudian mengisinya dengan benar, jelas dan lengkap. Setelah itu, wajib pajak harus mengembalikan formulir SPOP PBB dan dokumen pendukungnya kepada DJP melalui saluran elektronik, paling lambat 30 hari setelah formulir diterima.

Apabila, terjadi ganggunag pada sistem elektronik yang ditetapkan sebagai media penyampaian SPOP PBB, baik DJP maupun wajib pajak bisa mengirimkan formulir SPOP PBB secara manual. Ada dua cara, pertama menyampaikannya secara langsung dengan mendatangi wajib pajak atau Kantor Pajak dan melalui jasa pengiriman.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru