MUC BIJAK Vol. 6: Bedah Langkah Pengisian SPT Tahunan Badan Lewat Coretax

JAKARTA. Menjelang berakhirnya Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merilis panduan langkah-langkah pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.
Panduan tersebut hadir sebagai respons atas berbagai perubahan signifikan yang terjadi sejak implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan terpadu yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. Sistem ini membawa sejumlah pembaruan dalam pelaporan pajak, termasuk bentuk formulir, lampiran-lampiran, serta detail teknis lainnya, yang berbeda dari sistem sebelumnya.
Sejak diterapkan, Coretax menjadi tonggak transformasi digital dalam administrasi perpajakan Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, sistem ini juga menghadirkan sejumlah tantangan, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.
Berbagai penyesuaian dan pembaruan terus dilakukan DJP untuk memastikan sistem berjalan optimal. Namun, tanpa pemahaman yang utuh dan edukasi yang tepat, risiko kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan tetap ada, terutama bagi wajib pajak badan dengan kompleksitas transaksi yang tinggi.
Karena itu, MUC Consulting kembali mengadakan webinar MUC Bicara Pajak (MUC BIJAK) edisi ke-6 dengan tema “Bedah Langkah Pengisian SPT Tahunan Badan Lewat Coretax.”
Mengapa Topik Ini Penting?
Penerapan sistem Coretax membawa perubahan fundamental pada mekanisme pelaporan pajak. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut teknis pelaporan, validasi data, dan sinkronisasi antar-lampiran.
Bagi wajib pajak, baik perusahaan maupun individu, memahami format baru dan alur pelaporan menjadi langkah krusial untuk memastikan kepatuhan sekaligus menghindari potensi kesalahan input data.
Sehingga, penting bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri sejak dini. Pemahaman mengenai cara pengisian SPT Tahunan melalui Coretax akan membantu menghindari kesalahan dan memastikan kepatuhan pajak berjalan dengan baik
Pembicara Webinar MUC BIJAK
Webinar ini akan menghadirkan sejumlah pembicara baik dari internal MUC Consulting maupun dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut para pembicara yang akan menyampaikan materi Webinar MUC BIJAK tersebut.
Keynote Speech: Partner MUC Consulting Sigit Wibowo
Pembicara dari DJP:
- Eddy Triono (Penyuluh Ahli Madya)
- Bima Pradana P. (Penyuluh Ahli Muda)
- Gede Suarnaya (Penyuluh Ahli Pertama)
- Zulfikar Irfal Chizli (Penyuluh Ahli Pertama)
Untuk memastikan jalannya diskusi berjalan baik, Webinar MUC BIJAK akan dipandu oleh Manajer Tax Compliance Ghifari Ilham Aliya selaku moderator.
Pelaksanaan dan Pendaftaran
Webinar akan diselenggarakan pada:
- Rabu: 29 Oktober 2025
- Pukul: 14.00 – 16.00 WIB
- Platform: Zoom & Live Streaming di kanal YouTube MUC Consulting
Untuk mengikuti diskusi ini, peserta dapat melakukan registrasi melalui tautan berikut: https://mucly.net/Bijak6_2025
Tentang MUC BIJAK
Sebagai informasi, MUC BIJAK merupakan program edukasi perpajakan yang digagas oleh MUC Consulting. Program ini bertujuan untuk menjadi ruang diskusi terbuka bagi masyarakat, sekaligus media sosialisasi kebijakan perpajakan terkini. Melalui MUC BIJAK, kami berkomitmen untuk mendorong peningkatan pemahaman dan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan yang informatif dan praktis. (KEN)