Pemberian Fasilitas Bebas Bea Masuk Impor Senjata dan Perlengkapan Militer Dibatasi
JAKARTA. Pemerintah membatasi pemberian fasilitas bebas bea masuk atas impor barang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. Kebijakan itu dituangkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/PMK.04/2019 yang merupakan perubahan atas PMK No. 191/PMK.04/2016.
Kedua beleid tersebut sama-sama mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor senjata, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian. Termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang akan digunakan untuk memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan.
Dengan perubahan aturan ini, pemerintah menutup kesempatan bagi lembaga lain di luar lembaga kepresidenan, Kementerian Pertahanan, markas besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), badan Intelejen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebelumnya, memang ada kesempatan kepada lembaga-lembaga selain yang disebutkan diatas, yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pertahanan dan keamanan, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini.
Selain membatasi penerima fasilitas, aturan terbaru ini juga mempermudah proses permohonan dalam mendapatkan fasilitas, dengan memangkas jumlah syarat dokumen yang harus dilampirkan. Sebelumnya, ada enam dokumen yang harus dilampirkan.
Tetapi kini cukup tiga dokumen saja yang wajib dilampirkan. Diantaranya adalah dokumen perjanjian pengadaan barang dan jasa, fotokopi keputusan mengenai penetapan industri tertentu yang memproduksi barang keperluan pertahanan dan dokumen Rencana Impor Barang (RIB).
Perubahan lainnya, yang tertuang dalam aturan terbaru adalah mengenai perubahan nama lembaga penerima fasilitas, yaitu Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara. Serta, mekanisme pengajuan permohonan fasilitas yang sebelumnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean, kini harus ditujukan kepada Menteri Keuangan, meskipun tetap melalui Kepala kantor Pabean.
Adapun beleid ini, mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan tanggal 6 November, atau pada tanggal 4 Desember 2019.