News

Pemeriksaan Pajak: Sasaran WP Ditentukan



Pemeriksaan Pajak: Sasaran WP Ditentukan

JAKARTA. Pemerintah telah menentukan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas penggalian potensi maupun pemeriksaan. Penentuan sasaran tersebut terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak.

Dalam dokumen edaran yang diterima Bisnis, pengkategorian WP tersebut dibagai menjadi dua. Pertama adalah WP yang masuk dalam daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). WP yang masuk kategori ini merupakan sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan, baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

Kedua adalah daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) yang merupakan wajib pajak yang menjadi sasaran pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.

Pengkategorian WP tersebut merupakan upaya otoritas pajak untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.

Untuk menjamin kualitas pemeriksaan, mekanisme standardisasi dan penentuan wajib pajak yang masuk ke dua kategori tersebut dilakukan oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan (KPP).

Adapun, WP yang termasuk prioritas penggalian potensi merupakan WP yang memikili indikasi ketidakpatuhan tinggi (tax gap). Indikasi tersebut, sesuai penjelasan edaran Dirjen Pajak, diukur dengan memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material, yaitu dengan membandingkan kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Proses assessment terhadap profil ekonomi yang sebenarnya ini dilakukan dengan membandingkan data dari berbagai sumber baik dari data internal, eksternal, maupun pengamatan di lapangan.

Sebagai gambaran, penilaian kepatuhan dibagi atas dua jenis WP yakni WP badan dan WP Orang Pribadi. Bagi WP badan, proses pengujiannya dilakukan dengan mengukur beberapa variabel. Misalnya Analisis Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), Gross Profit Margin (GPM), dan Net Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan benchmarking industri sejenis. Mekanismenya misalnya berdasarkan laporan industri (industrial report) atau hasil benchmarking sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai benchmarking.

Dalam hal ini, WP badan bisa masuk kategori risiko ketidakpatuhan cukup tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 10%; memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, terutama dengan pihak afiliasi yang berkedudukan di negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dari tarif pajak efektif di Indonesia; memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intra-group transaction) dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari total nilai transaksi; serta memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian.

Selain itu, ketentuan tersebut juga berlaku bagi WP yang belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) dalam 3 (tiga) tahun terakhir; WP yang menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan NPWP lebih dari 25% dari total faktur pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak atau terdapat hasil analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) dan Center for Tax Analysis (CTA).

Sementara itu, untuk WP orang pribadi, indikator ketidakpatuhannya akan diukur melalui ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT; WP belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir; ketidaksesuaian antara profil SPT dengan aspek tertentu misalnya dari aspek skala usaha WP, harta WP (investasi, kepemilikan saham, gaya hidup WP; profil pinjaman WP); serta terdapat hasil analisis IDLP dan CTA.

Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan pengkategorisasian WP tersebut merupakan strategi Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan penyusunan skala prioritas WP, proses pemeriksaan akan lebih fokus dan optimal.

“Kalau dulu kan kurang fokus, sehingga banyak kualitas pemeriksaan kita kalah dalam proses banding,” kata Angin kepada Bisnis, Rabu (29/8)kemarin.

Dia mengakui bahwa dulu, sebelum proses terbitnya SE dan dibentuknya komiter tersebut, proses pemeriksaan dilakukan cukup serampangan. Angin bahkan menyebutkan pemeriksaan bisa dilakukan dengan asal menunjuk wajib pajak. Oleh karena itu, dengan keberadaan SE, terutama dibentuknya Komite Pemeriksaan, WP yang diperiksa lebih jelas sehingga otoritas pajak akan dengan mudah memetakan lebih terlihat dan terencana.

“Usulan-usulan dari KPP, data-data dari berbagai pihak akan ditentukan sesuai prioritas. Kami di pusat ada intelijen dan direktorat lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, tren sengketa di pengadilan pajak setiap tahun selalu meningkat, pada 2017 jumlah sengketa yang diajukan atau ditujukan kepada Ditjen Pajak mencapai 568 sengketa. Jumlah ini naik cukup signifikan, pasalnya pada 2016 terjadi penurunan sebanyak 374 sengketa dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan sengketa pada 2016 terjadi lantaran implementasi pengampunan pajak.

Adapun, pengkategorisasian WP tersebut merupakan salah satu desain terkait revitalisasi proses bisnis pemeriksaan. Selain memetakan WP yang menjadi sasaran pemeriksaan atau yang dalam edaran ini disebut sebagai peta kepatuhan, Ditjen Pajak juga fokus untuk meningkatkan kualitas penentuan WP melalui Pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan, hingga pengendalian mutu pemeriksaan.

Pengendalian mutu pemeriksaan ini dilakukan misalnya dalam bentuk bimbingan teknis, pendampingan, pembahasan konsep temuan, review, peer review, maupun quality assurance. Ketentuan lebih lanjut sehubungan dengan pengendalian kualitas pemeriksaan akan mengacu kepada kebijakan yang mengatur mengenai pengendalian mutu pemeriksaan.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru