Pemerintah Bebaskan Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor CPO
Pemerintah bebaskan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018.
Dalam PMK terbaru tersebut pemerintah membebaskan pungutan terhadap seluruh ekspor kelapa sawit dan produk turunanya mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2019.
Selama ini, pembebasan pungutan hanya diberikan bila harga CPO di bawah US$ 570 per ton. Sementara jika harga CPO diatas US$ 570 baru akan dikenakan pungutan.
Ada dua kelompok tarif yang akan dikenakan, yaitu kelompok apabila harga CPO antara US$570 per ton hingga US$ 619 per ton dan kelompok dengan harga CPO di atas US$619 per ton.
Perubahan ini dilakukan atas dasar usulan Kementerian Keuangan kepada BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 28 februari 2019. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dan disetujui oleh Komite Pengarah BLU BPDK kelapa sawit.
Pungutan dana perkebunan merupakan bentuk imbalan atas barang atau jasa layanan dari masyarakat kepada BLU. Dana tersebut akan dikelola untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan.
Hingga 4 Desember 2018, BPDP telah mengumpulkan dana pungutan lebih dari Rp 14 triliun. Sementara pada tahun 2017, sebesar Rp 14,2 triliun.