Pemerintah Pertegas Syarat Pembebasan PPN Jasa Kepelabuhan
JAKARTA. Pemerintah menegaskan ketentuan terkait pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kepelabuhan tertentu, yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 Tahun 2015. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak nomor SE-4/PJ/2020, yang diterbitkan pada 3 Februari 2020.
Secara umum, fasilitas ini diberikan atas aktifitas penyerahan jasa kepelabuhan tertentu, oleh badan usaha pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut baik dalam maupun luar negeri, yang melakukan pengiriman barang antar negara. Namun demikian, ada beberapa kritik poin yang masih menimbulkan salah persepsi, sehingga perlu dilakukan penegasan.
Baca Juga: Menghitung Nilai Wajar PPh Pasal 25 Entitas Tertentu
Beberapa hal diantaranya seperti, ruang lingkup jasa pelayanan barang, pengecualian atas aktifitas pengangkutan barang atau penumpang antar pelabuhan di dalam negeri, ketentuan mengenai asas timbal bailk, penerima jasa kepelabuhan tertentu, dan kewajiban membayar PPN yang telah dibebaskan.
Ada dua jenis jasa kepelabuhan yang menjadi objek pemberian fasilitas ini, pertama pemberian jasa pelayanan kapal dan pemberian jasa barang. Pemberian jasa kapal meliputi jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat. Sedangkan pemberian jasa barang meliputi jasa bongkar muat peti kemas dari kapal sampai kelapangan penumpukan atau sebaliknya.
Aturan ini juga menjelaskan lebih rinci mengenai pemberian jasa barang yang meliputi, kegiatan stevedoring atau kegiatan membongkar barang dari kapal ke dermaga, tongkang, truk atau sebaliknya, hingga tersusun dalam palka kapal. Kedua, kegiatan cardgodoring atau kegiatan melepaskan tali dari jala di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke tempat penumpukan barang atau sebaliknya.
Sementara itu, terkait dengan asas timbal balik, dalam surat edaran ini pemerintah menyebutkan 41 negara yang memberikan fasilitas pembebasan PPN kepada perusahaan Indonesia. Diantaranya, ada beberapa negara yang menjadi mitra dagang utama Indonesia, seperti China, Amerika Serikat, Singapura, Jepang dan beberapa negara eropa.