News

Pemerintah Tunjuk Dua Marketplace Ini Sebagai Tempat Membayar Pajak



Pemerintah Tunjuk Dua Marketplace Ini Sebagai Tempat Membayar Pajak

JAKARTA. Pemerintah menunjuk Tokopedia dan Bukalapak sebagai salah satu lembaga persepsi yang bisa menjadi tempat pembayaran pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 170/PB/2019 dan Nomor 179/PB/2019.

Sebelum ditetapkan sebagai lembaga persepsi yang dapat melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik, Tokopedia dan Bukalapak telah dinyatakan lulus User Acceptance Test (UAT). Keduanya ditetapkan pada tanggal 29 juli 2019 dan 2 Agustus 2019.

Setelah ditetapkan, maka kedua marketplace ini nantinya akan diikat dengan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun penunjukan dua marketplace ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2018 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik. Tujuannya, untuk mempermudah proses pembayaran dan penyetoran penerimaan negara, dalam hal ini penerimaan pajak.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam PMK tersebut, perjanjian yang dibuat akan memuat hak dan kewajiban, jangka waktu, pemberian imbalan atas jasa pelayanan, keadaan kahar, pemberian sanksi berupa denda dan atau bunga apabila tidak sesuai dengan perjanjian serta tata cara penyelesaian perselisihan.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru