Pemkab Cermati Perda Pajak dan Retribusi
SLEMAN (SI) – Pemkab Sleman melakukan pencermatan terhadap peraturan daerah (Perda) mengenai pajak daerah. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dikeluarkannya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan mulai berlaku pada 1 Januri 2010 mendatang.
Kepala Bagian Hukum Sekda Sleman Jazim Sumirat mengungkapkan, pencermatan tersebut untuk memastikan bahwa perda tentang pajak yang telah dikeluarkan daerah tidak bertentangan dengan aturan baru tersebut. ”Di dalam aturan baru tersebut ada 11 pajak yang bisa dikelola oleh kabupaten dan lima oleh provinsi.
Ini sebagai bentuk kepastian bahwa kita tidak pernah mengada-ada mengenai pajak,” tuturnya seusai membuka sosialisasi pajak daerah UU 28/2009 kemarin.
Sementara Kasie Sinkronisasi Pajak Daerah Ditjend Perimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Anwar Syahdad dalam paparannya mengatakan,dikeluarkannya UU 28/2009 merupakan upaya dari pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem pemungutan pajak.
Lebih lanjut diungkapkan,UU 28/2009 menegaskan provinsi memiliki lima bidang pajak yang bisa dikelola. Sementara kabupaten memiliki 11 bidang pajak dan retribusi yang bisa dikelola. ”Yang sudah dipungut provinsi tidak boleh lagi diambil oleh daerah, begitu juga sebaliknya,” tandasnya.
Harian Seputar Indonesia
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7549&q=&hlm=1