Peningkatan Kepatuhan Pajak : Pemeriksaan Perlu Aturan Baku

JAKARTA. Pelaksanaan kebijakan pemeriksaan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) No.15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak perlu regulasi yang lebih baku untuk memastikan efektivitasnya.
Hal itu perlu dilakukan karena sifat surat edaran yang hanya mengatur internal tak memiliki pengaruh yang cukup kuat bagi wajib pajak (WP). Dengan pengaruh yang lemah, berbagai ketentuan dalam surat edaran ini dikhawatirkan tak biaa diterapkan secara optimal.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan kebijakan yang sifatnya untuk internal saja, memberikan arahan (guidance) kepada jajaran di otoritas pajak.
Sebagai kebijakan internal, lanjut dia, substansi surat edaran tersebut tidak terkait dengan WP secara langsung. Namun demikian, SE ini diklaim otoritas pajak inline dan tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya seperti PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
"Memang sebenarnya aturan ini untuk petunjuk di internal Ditjen Pajak," kata Yoga kepada Bisnis, Minggu (2/9).
SE No. 15/PJ/2018 memuat sejumlah indikator yang diterapkan pemerintah untuk menentukan WP yang menjadi prioritas baik penggalian potensi maupun pemeriksaan.
Adapun tujuan reformasi kebijakan pemeriksaan ini mencakup empat hal.
Pertama, bertujuan mengefektifkan pemeriksaan artinya begitu pemeriksaan selesai, pencairan dari hasil pemeriksaan optimal. Tunggakan pemeriksaan harus diminimalisasi sehingga Pemeriksa Pajak dapat optimal untuk mengerjakan pemeriksaan pada tahun berjalan.
Kedua, meminimalkan upaya hukum pascapemeriksaan artinya kualitas pemeriksaan harus lebih ditingkatkan lagi agar hasil pemeriksaan menjadi lebih baik.
Ketiga pengendalian restitusi, pengendalian restitusi dilakukan melalui optimalisasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang KUP serta Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Keempat, menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan, pemeriksaan yang efektif harus mampu menciptakan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan, tidak hanya kepatuhan sesaat, tetapi juga setelah dilakukan pemeriksaan.
"Ini sebagai guidance saja. Kalau dari awal sudah dapat diketahui tidak mungkin WP nantinya membayar ketetapan pajak," jelasnya.