Pensiunan Harus Melampirkan NPWP
SEMARANG-Para penerima pensiun yang dibayarkan PT Taspen wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Menurut Wakil Kepala Cabang Utama Semarang Nana Supriatna, bagi mereka yang uang pensiunnya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tak memiliki NPWP akan dikenai sanksi pembayaran pajak dengan tarif lebih tinggi 20 persen.
Karena itu, para pensiunan wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) untuk memperoleh NPWP. Fotokopi NPWP yang sudah didapat supaya segera disampaikan ke Taspen Cabang Utama Semarang, Jl Mataram 892-894, dengan dilampiri fotokopi kartu identitas pensiun selambat-lambatnya 5 Januari 2010.
Sanksi pemberlakuan tarif pajak lebih tinggi 20 persen itu mulai berlaku untuk daftar pembayaran (Dapem) pensiun Februari 2010. Untuk yang non-Dapem, mulai Januari 2010.
’’Tarif pajak saat ini lima persen dan sudah diberlakukan sejak lama. Namun, jumlahnya tidak mengurangi hak pensiunan karena ditanggung negara,’’ujar Nana, baru-baru ini.
Namun, bila nantinya terkena denda 20 persen harus dibayar sendiri oleh para pensiunan.
Dalam lingkungan Taspen Cabang Utama Semarang, total terdapat 54.005 pensiunan yang uang pensiunnya melebihi PTKP.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 11 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP untuk wajib pajak pribadi adalah Rp 15.840.000 setahun. Bila pensiunan masih memiliki istri atau suami, terdapat tambahan Rp 1.320.000.
PTKP itu juga akan ditambah bila terdapat anggota keluarga sedarah yang masih menjadi tanggungan, masing-masing Rp 1.320.000 dengan maksimal tiga orang untuk satu keluarga.
Suara Merdeka
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7725&q=&hlm=1