News

Perayaan Hari Pajak, Sri Mulyani Ingatkan Pegawai untuk Teruskan Reformasi Pajak



Perayaan Hari Pajak, Sri Mulyani Ingatkan Pegawai untuk Teruskan Reformasi Pajak

Pemerintah berencana memeperluas cangkupan ekspor jasa yang dikenai tarif Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) 0%. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak ekspor jasa Indonesia dan mengurangi tekanan pada neraca jasa yang mengalami defisit.

Selama ini, ekspor jasa yang mendapat fasilitas PPN 0% baru terbatas untuk tiga jenis jasa kena pajak  (JKP) saja, yaitu; pertama, jasa maklon atau pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu, yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi ajsa.

Kedua, jasa perbaikan dan perawatan yang melekat untuk barang bergerak yang dimaknfaatkan di luar daerah pabean. Ketiga, jasa konstruksi yang melekan pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean. Apabila penyerahan barangya dilakukan di daerah pabean maka akan tetap dikenakan PPN 10%.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2011, yang telah diubah ke dalam PMK nomor 30 Tahun 2011 dan aturan turunannya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-49/PJ/2011.

Pemerintah merasa perlu memperluas jenis jasa ekspor yang dikenai tarif PPN 0%, karena bisa mendorong daya saing ekspor jasa Indonesia. Selain itu, kebijakan ini bisa sejalan dengan perkembangan industri, terutama terkait dengan perdagangan online.

Sektor yang direncanakan ditambah dan dikenakan tarif PPN 0% diantaranya pelayaran, telekomunikasi, hingga jasa perdagangan. Perluasan sektor ekspor jasa JKP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuka seluas-luasnya keran bagi ekspor JKP.

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan bahwa saat ini ada 12 sektor jasa berdasarkan klasifikasi General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mencakup data di sektor bisnis, konstruksi, komunikasi, distribusi, jasa keuangan, kesehatan dan sosial, biro perjalanan dan pariwisata, olahraga, hingga jasa transportasi. Problemnya, saat ini Indonesia belum memiliki statistik yang menunjukkan potensi ekspor di sektor jasa.

Sebagai informasi, defisit neraca jasa memang memberikan dampak signifikan pada defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Data tahun 2017 mencatat, nilai CAD Indonesia sebesar US$ 17,29 miliar. Dari jumlah itu, nilai defisit neraca jasanya adalah sebesar US$ 7,86 miliar.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru