Permohonan Surat Keterangan Fiskal Kini Bisa Dilakukan Secara Online
Mulai saat ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . Selama ini pengajuannya hanya bisa dilakukan secara manual.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, yang mulai efektif berlaku pada 4 Februari 2019.
SKF merupakan dokumen yang digunakan untuk menunjukan bahwa wajib pajak telah memenuhi ketentuan perpajakan. Biasanya menajdi syarat bagi wajib pajak yang mengikuti proses tender di pemerintahan. Sebelumnya ketentuan tentang permohonan SKF diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-32/PJ/2014.
Baca Juga: Uji Kepatuhan di Bulan Sibuk Lapor SPT
Tujuan dikeluarkan aturan ini agar memudahkan wajib pajak, sehingga bisa mendorong tingkat kemudahan berusaha di Indonesia. Selain lebih cepat, proses permohonan SKF melalui online juga lebih sederhana karena tidak melampirkan dokumen-dokumen tertentu, seperti halnya jika diproses secara manual.
Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memproses permohonan SKF secara online. Yaitu, hanya bagi wajib pajak yang diharuskan membuat dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pada dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiga masa pajak terakhir.
Baca Juga: Waktu Lapor SPT Tiba, Perhatikan Ketentuan Baru Ini!
Selain itu, wajib pajak juga tidak mempunyai utang pajak dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang dengan tindak pidana asal dibidang perpajakan.
Setiap permohonan yang disampaikan akan diteliti yang hasilnya bisa keluar secara otomatis setelah permohonan disampaikan. Sementara jika dilakukan secara manual, persetujuannya baru keluar tiga hari kemudian.
Setiap SKF yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama 1 tahun sejak diterbitkan. Adapun sebagai catatan, meski memiliki SKF bukan berarti otoritas pajak tidak bisa menetapkan besaran pajak terutang, atau melakukan penagihan dan mengenakan sanksi pidana perpajakan. (ASP)