Peserta Tax Amnesty Berisiko Diperiksa
JAKARTA. Pemerintah telah merilis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2018 tentang pengawasan wajib pajak pasca periode pengampunan pajak. Melalui beleid ini pemerintah menyebutkan, bahwa wajib pajak peserta tax amnesty masih mungkin dilakukan pemeriksaan atas harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan tax amnesty. Ada dua mekanisme pengawasan yang tertuang dalam aturan ini.
Mekanisme pengawasan tersebut diantaranya pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data pada surat keterangan, laporan wajib pajak dan gateway. Kedua, jika ada perbedaan nilai peluansan uang tebusan dengan harta yang diungkapkan dalam SPH.
Nantinya, jika ditemukan ketidaksesuaian tersebut, Wajib Pajak harus memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, atau tidak bisa menjelaskan perbeadaan data, maka akan ditindaklanjuti dengn pemeriksaan.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan proses pengawasan ini dilakukan berdasarkan skala prioritas.
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, DJP telah memperketat proses pengawasan, dengan mengkaji ulang secara berkala hasil pengawasan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga tingkat Kantor Wilayah (Kanwil).
Data Tax Amnesty yang Dianalisis
No | Jenis Data |
1 | Data pada Surat Keterangan/Surat Pernyataan |
2 | Data harta Wajib Pajak pada laporan gateway |
3 | Data harta Wajib Pajak pada laporan wajib pajak |
Data harta, penghasilan, biaya, dan kompensasi yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Tahunan PPh dan SPT Masa termasuk SPT Masa PPh Final pengungkapan harta bersih | |
4 | Data harta dan penghasilan wajib pajak pada data eksternal dan/atau data internal |