News

Rekening Khusus Mudahkan Pengenaan Pajak yang Ringan



Rekening Khusus Mudahkan Pengenaan Pajak yang Ringan

Beritasatu.com, JAKARTA. Untuk memitigasi tekanan eksternal, Paket Kebijakan XVI memberikan penegasan kewajiban untuk penempatan DHE kepada pengusaha di sektor sumber daya alam (SDA) dengan menempatkan dananya pada sistem keuangan domestik.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menuturkan, insentif diberikan untuk mempercepat DHE di sektor SDA bisa terserap maksimal ke perbankan dalam negeri dengan membuat rekening simpanan khusus (RSK) bagi penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE).

Perry mengatakan, selama ini eksportir dalam menyimpan DHE-nya cenderung berpindah dari satu bank ke bank lain. “Itu kalau di-roll over tidak mendapat manfaat ini atau dipindahkan dari satu bank ke bank lain, sehingga insentifnya tidak berlaku,” jelasnya.

Dengan adanya RSK ini, ekportir, perbankan dan kantor pelayanan pajak akan dimudahkan dalam menentukan insentif yang diperoleh ketika melakukan penyimpanan DHE. Aturan ini pun diharapkan akan diterima oleh semua pihak terutama pengusaha.

“Kebijakan yang tadi dikeluarkan bagaimana mempermudah, memperjelas, dan mempercepat devisa hasil ekspor khsusunya bidang SDA tidak hanya masuk ke sistem keuangan dalam negeri, tapi juga bisa dikonversikan ke rupiah dengan sistem insentif,” ujar Perry di Kompleks BI, Jakarta, Jumat (16/11).

Menurut dia, jika dibandingkan dengan nilai ekspor dari pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan lalu lintas devisa dari bank, selama ini 93% DHE masuk ke perbankan domestik dan hanya sebagian kecil yang dikonversikan ke rupiah. Para eksportir masih membutuhkan mata uang lain.

“Tentu banyak pertimbangan dari para eksportir yang membutuhkan devisa untuk impor meupun ada faktor lain” jelas dia.

Adanya rekening khusus, kata dia, akan berbeda dengan rekening biasa milik eksportir. Rekening simpanan khusus itu yang akan memudahkan perbankan maupun kantor pajak untuk mengenakan pajak yang ringan. Kebijakan yang diambi pemerintah itu sebagai langkah untuk mempermudah, memperjelas dan mempercepat DHE khususnya untuk SDA, agar tidak hanya masuk ke perbankan dalam negeri namun juga dapat dikonversikan ke rupiah dengan bentuk sistem insentif.

“Rekening simpanan biasa kan tidak khusus sehingga tidak bisa dibedakan dari DHE (dana hasil ekspor) atau tidak. Kalau ada rekening simpanan khusus kan jelas bahwa eksportir itu memang berhak mendapat insentif pajak yang jauh lebih murah,” kata Perry.

Dengan adanya RSK ini, ekportir, perbankan dan kantor pelayanan pajak akan dimudahkan dalam menentukan insentif yang diperoleh ketika melakukan penyimpanan DHE. Aturan ini pun diharapkan akan diterima oleh semua pihak terutama pengusaha.

“Kalau dengan rekening khusus kan jadi jelas, sehingga bank, eksportir, dan kantor pajak juga jelas untuk mendapat ketentuan pajak final yang lebih murah, sehingga harapannya pengusaha bisa menyambut baik hal ini,” jelasnya.

Apabila DHE dikonversi ke rupiah dan disimpan dalam satu bulan dikenakan pengurangan pajak 7,5%. Untuk masa tiga bulan dikenakan pajak 5%, sementara untuk enam bulan tidak dikenakan pajak. Kemudian, jika DHE ditaruh masih berbentuk valas, potongan pajak yang dikenakan yakni 10% untuk satu bulan, 7,5% untuk tiga bulan, dan 2,5% untuk enam bulan. Jika lebih dari enam bulan maka tak dikenakan pajak.

Oleh karena itu, dia berharap para pengusaha juga akan menyambut baik kebijakan tersebut . Untuk mempermudah mekanismenya, maka nanti akan dikeluarkan dalam bentuk PBI mengenai rekening khusus dan teknisnya bisa dalam rekening tersendiri atau bentuk virtual account.

“Untuk memastikan rupiah yang masuk memang merupakan DHE SDA. Jadi itu akan mempermudah dan memperjelas pengenaan pajaknya” jelas dia.

Saat ini BI juga tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, OJK, perbankan mengenai rekening simpanan khusus ini, sehingga ia menargetkan tak lama lagi regulasi soal rekening simpanan khusus akan dikeluarkan BI.

“Kita upayakan sebelum akhir Desember peraturannya sudah keluar sehingga kita bisa berlakukan,” kata Perry.

http://id.beritasatu.com/home/rekening-khusus-mudahkan-pengenaan-pajak-yang-ringan/182723


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru